Berita Bangli

Dana Banpol di Bangli Cair Lebih Cepat, Dijadwalkan Cair Pada Bulan April

Dana bantuan politik (Banpol) tahun 2024 akan cair lebih cepat. Walau demikian, dana yang cair tidak penuh setahun

|
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TribunJogja
Ilustrasi Uang - Dana Banpol di Bangli Cair Lebih Cepat, Dijadwalkan Cair Pada Bulan April 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dana bantuan politik (Banpol) tahun 2024 akan cair lebih cepat. Walau demikian, dana yang cair tidak penuh setahun. Sebab masa jabatan anggota DPRD tinggal beberapa bulan.

Untuk diketahui, dana Banpol diberikan kepada partai politik (parpol) peraih kursi DPRD Bangli.

Pejabat Fungsional Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Kabupaten Bangli Wayan Oka Putra mengatakan, dana Banpol biasanya dicairkan bulan Juni.

Namun pada pada tahun 2024 ini, dana tersebut dirancang cair pada bulan April.

"Ini sesuai surat dari Mendagri. Yang mana pada surat tersebut, sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak se Indonesia, maka pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan penyaluran pencairan bantuan keuangan pada partai politik di triwulan pertama, yakni bulan Maret," ujarnya, Senin (25/3/2023)

Baca juga: Autogate Imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Ditambah 30 Unit

Oka Putra mengatakan, terdapat tujuh parpol yang saat ini berhak atas dana banpol tersebut. Diantaranya PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Hanura dan PKPI.

Besaran dana banpol yang dikucurkan kepada masing-masing parpol mengacu pada perolehan jumlah suara saat pemilu 2019.

"Setiap satu suara sah dihargai Rp 5.158 . Nominal tersebut berlaku sejak tahun 2014," ucapnya.

Berbeda dengan pencairan di tahun 2020 hingga 2023, di mana dana Banpol bisa dicairkan full selama 12 bulan.

Pada tahun 2024 dana Banpol yang dicairkan hanya sebanyak tujuh kali.

Oka Putra menjelaskan, hal ini mengacu pada Permendagri 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan dan penganggaran Banpol dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan dan pelaporan pertanggung jawaban Banpol.

Dalam pasal 38 disebutkan bahwa jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik, dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan masa keanggotaan DPRD hasil pemilu sebelumnya.

"Dasar tyang adalah SK gubernur tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bangli masa jabatan 2019-2024. Di sana tertanggal 6 Agustus 2019. Dari sanalah tyang menghitung pemberian bantuan keuangan pada partai politik hanya tujuh kali. Yakni dari Januari hingga Juli," terangnya.

Baca juga: Wujudkan Tata Kelola Arsip Yang Baik, Diskerpus Gelar Bimtek Kearsipan dan Perpustakaan

Adapun total dana banpol yang akan dikucurkan untuk tujuh parpol tersebut yakni Rp 450.605.885. Sedangkan untuk parpol yang berhasil meraih kursi DPRD Bangli pada pemilu 2024-2029, pencairan dana banpol dirancang di tahun anggaran perubahan.

"Pada pemilu 2024-2029, partai yang lolos yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra. Ada dua partai yang bilang. Yakni Hanura dan PKPI," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved