Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

Jam Kerja Bertambah, Warga Diminta Melapor Jika Dapati PNS Keluyuran Diluar Jam Kerja

Jam Kerja Bertambah, Warga Diminta Melapor Jika Dapati PNS Keluyuran Diluar Jam Kerja

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
PNS di Klungkung saat mengikuti apel pagi, Senin (25/3/2024). Jam kerja PNS bertambah, warga diminta melapor jika dapati PNS keluyuran diluar jam kerja. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penambahan jam kerja para PNS di Kabupaten Klungkung.

Bahkan Jendrika dengan tegas meminta masyarakat, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap jam kerja PNS.

Dalan surat edaran itu, para PNS di Klungkung dari hari Senin-Kamis masuk kerja Pukul 07.30 Wita sampai Pukul 16.30 Wita.

Sementara saat hari Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja 14.30 Wita.

Sementara selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS hari Senin-Kamis masuk kerja Pukul 07.30 Wita sampai Pukul 15.30 Wita.

Sementara Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja 13.30 Wita.

"Ketentuan ini meneruskan ketentuan dari pusat. Dengan jam kerja yang diperpanjang, kami harap tidak ada tugas pekerjaan yang diselesaikan di luar jam kerja," ujar Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Senin (25/3/2024).

Dalam pelaksanaannya nanti, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) diminta melakukan pengawasan terhadap staffnya, terutama saat-saat jam kerja.

Ia mengingatkan jangan sampai ada PNS saat masih dalam jam kerja, melakukan kegitan tidak sesuai tugasnya.

Baca juga: Nasib Apes Gus Benong, Pamer Pistol di Medsos Hingga Terendus Polisi, Berujung di Balik Jeruji Besi


"Pimpinan OPD memiliki tanggung jawab juga terkait kedisiplinan pegawai," jelas Jendrika.

Tidak hanya itu, Jendrika mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut mengawai kedisplinan PNS terkait penambahan jam kerja.

Ia meminta masyarakat melapor ke Pemkab Klungkung, jika menemukan PNS keluyuran tidak melaksanakan tugasnya saat jam kerja.

"Informasi dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti, melalui OPD. Jika pegawai melanggar ketentuan disiplin, tentu ada tindak lanjut," tegas Jendrika.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved