Berita Bangli

Sobirin Diamankan Polisi Saat di Ubud, Curi Motor Pegawai Bank di Kintamani

Sobirin Diamankan Polisi Saat di Ubud, Curi Motor Pegawai Bank di Kintamani

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Sobirin saat diamankan di Polsek Kintamani 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pegawai bank bernama Ni Wayan Srimertanadi kehilangan motor, usai mengantar teman kerjanya pulang.

Usut punya usut, hilangnya sepeda motor jenis Honda Scoopy itu karena pemiliknya lupa mencabut kunci motor. 

Informasi yang dihimpun, hilangnya sepeda motor DK 6384 PQ itu terjadi pada hari Selasa (26/3/2024) pukul 17.00 wita.

Berawal saat Wayan Srimertanadi mengantar teman kerjanya pulang, usai bekerja di Bank Kintamani Perdana.

Setibanya di rumah temannya, wanita 32 tahun itu memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya depan pasar Singamandawa Kintamani. Ia kemudian masuk ke halaman rumah temannya. 


Namun ketika hendak pulang, Wayan Srimertanadi tidak mendapati sepeda motornya di tempat semula dia parkir.

Atas kejadian tersebut, wanita asal Banjar Wiradarma, Desa Kintamani itu mengalami kerugian materiil senilai Rp 20 juta.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani untuk mendapat tindak lanjut. 

Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Baca juga: VIRAL Bule Naik Motor Terobos Gerbang Tol Bali Mandara, PT JBT : Telah Dihentikan dan Diderek

Menerima laporan kehilangan itu, pihaknya dengan segera melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta mengintrogasi saksi - saksi di lapangan.

"Dari hasil lidik, tim opsnal mengetahui arah pelaku membawa lari sepeda motor curiannya. Maka dari itu team opsnal bersama piket intel melakukan pembuntutan dan pengejaran sehingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Ubud," ujarnya Rabu (27/3/2024).

Kata Kapolsek, pelaku diketahui bernama Sobirin asal Malang, Jawa Timur.

Pelaku sempat diamankan sementara ke Polsek Ubud karena situasi kurang kondusif. 

"Pada saat tim opsnal mengamankan pelaku, masyarakat ramai berkerumun. Sehingga untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku sementara di bawa ke Polsek Ubud untuk diamankan. Namun saat ini pelaku dan barang bukti sudah dimanakan di Polsek Kintamani," ujarnya. 

Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku mengambil sepeda motor itu karena melihat kuncinya yang masih nyantol.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved