Berita Badung

Hendak Mengambil Paket Sabu, Dua Warga Sumbar Ini Diamankan Polisi

Barang bukti berupa sabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto disita personel Satresnarkoba

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

 


TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (22/3/2024) lalu mengamankan dua orang pria saat sedang mengambil paket sabu di Jalan Uluwatu, Kedonganan, Kuta Badung

Barang bukti berupa sabu dengan berat 0,53 gram brutto atau 0,38 gram netto disita personel Satresnarkoba beserta kedua pelaku masing-masing berinisial RB alias Ramel (26) asal Padang Pariaman, Sumatera Barat dan GF alias Gilang (24) asal Payakumbuh Sumatera Barat. 

PS. Kasi Humas, Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai peredaran narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Relawan De Gadjah di Denpasar, Dihadang Langsung Dihajar

“Informasi yang didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,” ujar Ipda Nyoman Darsana, Sabtu 30 Maret 2024.

Benar saja, sekitar pukul 17.00 WITA pada hari Jumat (22/3/2024) dua orang pria (pelaku) terlihat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di sekitar TKP.

Anggota Opsnal yang melihat gelagat kedua orang tersebut akhirnya memberhentikannya dan melakukan pengeledahan, termasuk melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap handphone yang dibawa salah satu pelaku. 

Baca juga: Viral Video Relawan De Gadjah Dipepet di Jalanan Denpasar, Ini Sikap Tegas Made Muliawan Arya!

“Dari HP yang dibawa pelaku terdapat percakapan atau chat melalui WhatsApp dan google map, serta foto yang menunjukkan lokasi atau tempat paket sabu yang akan diambil oleh kedua pelaku tersebut,” jelasnya. 

Oleh tim opsnal, salah satu pelaku RB diminta untuk mengambil paket sabu seperti yang ditunjukkan dalam chat WhatsApp. 

RB yang mengaku baru 4 bulan di Bali dan bekerja sebagai instruktur surfing freelance itu selanjutnya mengambil paket tersebut.

Ia menemukannya terbungkus dengan bekas pembungkus permen berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku telah mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya selanjutnya beserta barang buktinya personel Satresnarkoba membawanya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut. 

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 28 Maret 2024 hingga 20 hari kedepan,” ucap Ipda Nyoman Darsana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved