Libur Lebaran di Bali

Libur Lebaran, Sebanyak 1,5 Juta Wisatawan Domestik Masuk Bali 

Dinas Perhubungan (Dishub) Bali pun mencatat sebanyak 1.502.825 wisatawan domestik berkunjung ke Pulau Dewata selama libur lebaran 2024.

Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kunjungan wisatawan ke DTW Tanah Lot - Tak Terpengaruh Pungutan Wisatawan, Kunjungan ke DTW Tanah Lot Bali Tetap Stabil 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Libur Lebaran 2024 jadi momentum wisatawan domestik masuk ke Bali. Dinas Perhubungan (Dishub) Bali pun mencatat sebanyak 1.502.825 wisatawan domestik berkunjung ke Pulau Dewata selama libur lebaran 2024.

Jumlah wisdom ini meningkat sekitar 19,61 persen dibandingkan libur Lebaran tahun 2023 yang mencapai 1.256.438 wisatawan. 

"Sedangkan, jumlah kendaraan masuk Bali saat libur Lebaran 2024 diprediksi sekitar 180.103 unit. Hal ini meningkat sekitar 4,69 persen dibandingkan tahun 2023 sekitar 170.035 unit," ucap Bali Kadishub Bali IGW Samsi Gunarta, Sabtu 30 Maret 2024. 

Baca juga: Viral Video Relawan De Gadjah Dipepet di Jalanan Denpasar, Ini Sikap Tegas Made Muliawan Arya!

Sementara itu, diprediksi pemudik yang keluar dari Bali diprediksi sebanyak 1.630.510 orang. Hal ini meningkat sekitar 24,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.307.232 orang.

Puncak puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 6-8 April 2024 dan puncak arus balik pada 14-15 April 2024.

Samsi menuturkan, Dishub Bali telah mengatur strategi mengatasi kemacetan terutama di jalur-jalur objek wisata selama libur Lebaran 2024. Beberapa titik kemacetan biasanya terjadi di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Jalan Denpasar-Gilimanuk. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Relawan De Gadjah di Denpasar, Dihadang Langsung Dihajar

Beberapa strategi tersebut adalah pengalihan arus lalu lintasPembatasan lokasi putar arah (u-turn), prioritas pergerakan di persimpangan dan pengaturan hambatan samping.

Pengaturan lalu lintas di lokasi-lokasi pasar tumpah, pembatasan kendaraan tidak bermotor di jalan utama dan pembatasan pengoperasian mobil barang pada hari dan jam tertentu.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved