Sponsored Content

Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana, Terkait Non ASN Hingga Pencairan THR

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng baik itu ASN dan non ASN mengelu-elukan Pejabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Pejabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Ribuan Pegawai Pemkab Buleleng Elukan Pj Bupati Lihadnyana, Terkait Non ASN Hingga Pencairan THR 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN mengelu-elukan Pejabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. 

Ini berkaitan dengan kepastian pengangkatan non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke 13 ASN yang di dalam komponennya terdapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen.

Bahkan usai Upacara Peringatan HUT ke 420 Kota Singaraja di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Sabtu (30/3/2024),  para tenaga kontrak yang hadir mengusung Pj Bupati Lihadnyana sebagai ucapan terima kasih karena telah mengupayakan pengangkatan mereka sebagai PPPK.

Dikonfirmasi mengenai PPPK, Lihadnyana menjelaskan bahwa semua tenaga kontrak atau non ASN yang memenuhi syarat sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Baca juga: Dua Sekaa Gong Legendaris Bubarkan Diri Pada Perayaan HUT ke 420 Kota Singaraja

Persetujuannya pun telah turun dan diserahkan langsung kepada dirinya oleh Menteri di Jakarta. 

Dengan begitu, diharapkan pada tahun ini ada satu status atas kepastian pegawai kontrak yang bekerja di pemerintah.

“Memiliki status yang jelas misalnya sebagai PPPK yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan. Agar tidak menyalahi aturan,” jelasnya.

Untuk THR Idul Fitri untuk para ASN, Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini juga menyebutkan bahwa sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan segera dibagikan. 

Untuk komponennya bisa ditambahkan TPP sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. 

Meskipun begitu, kebijakan yang diambil adalah memberikan THR bersama dengan TPP 100 persen di dalamnya.

Baca juga: Jembatan Pengubung 2 Desa Biaung-Senganan di Tabanan Bali Jebol Diterjang Banjir Bandang

“Peraturan Bupatinya sudah saya tandatangani. Dan itu harus cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, minggu-minggu ini sudah cair seharusnya,” sebut Lihadnyana.

Salah satu tenaga kontrak Made Budi Suharta menyampaikan rasa syukurnya karena telah diajukan sebagai PPPK. 

Tenaga kontrak ini mengatakan dengan diajukannya sebagai PPPK, ada kejelasan untuk masa depan pekerjaannya. 

Tidak menyalahi aturan yang ada. Sehingga, bisa lebih berkinerja dan lebih nyaman lagi untuk bekerja.

“Saya ucapkan terimakasih juga kepada Pak Pj Bupati karena telah mengupayakan dan memperjuangkan para tenaga kontrak yang ada,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved