Seputar Bali
Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024
Tujuh orang pemakai sabu-sabu dan hasis diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan selama Maret 2024 ini
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tujuh orang pemakai sabu-sabu dan hasis diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan selama Maret 2024 ini.
Penangkapan ini, dilakukan dalam enam kasus. Artinya dalam satu kasus ada didapati dua orang pemakai atau tersangka.
Keseluruhan total, polisi mampu menyita sabu seberat 1,93 gram dan dua paket hasis seberat 2,11 gram.
Hal ini disampaikan Waka Polres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja.
Baca juga: Mayat Balita Ditemukan Tertelungkup di Pinggir Pantai Indah, Diduga Jatuh ke Sungai Lalu Hanyut
Surya Atmaja mengatakan, tersangka pertama ialah Rudal 36 tahun, yang ditangkap pada Senin 4 Maret 2024 lalu.
Dia ditangkap sekitar pukul 23.15 Wita di Banjar Sakenan Baleran Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Kemudian, pihaknya mengembangkan ke TKP lain yaknii rumah tersangka di Desa Buahan Kecamatan Tabanan dan berhasil menyita 0,21 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, sambungnya, pihaknya menangkap Dana 31 tahun.
Dia ditangkap pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir Jalan Banjar Nyambu, tepatnya di bawah pohon tangi Desa Nyambu, Kecamatan Kediri.
Dari penggeledahan mobil milik tersangka di pinggir jalan dekat TKP, didapati dua plastik hasis, dengan berat 2,11 gram.
“Selama bulan Maret 2024 ini kami berhasil menangkap tujuh orang tersangka. Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan hasis,” ucapnya Minggu 31 Maret 2024.
Surya Atmaja melanjutkan, tersangka selanjutnya ialah Tompel 32 tahun ditangkap pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wita di pinggir jalan Dukuh Gunung, di Banjar Gunung, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Ia kedapatan memiliki 0,34 gram Sabu.
Baca juga: Pemkot Denpasar Upayakan Berbagai Langkah Preventif Guna Tekan Angka Stunting
Selanjutnya, Pada Kamis 18 Maret 2024 ditangkap seorang pria bernama Gung Mandrak 42 tahun, di pinggir jalan Banjar Suda Kanginan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri.
Dan diekmbangkan di rumah tersangka di Perum Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dari dua TKP itu didapati sabu seberat 0,14 gram.
Kemudian di Sabtu 23 Maret lalu, juga ditangkap dua orang lelaki. Yakni Fendy 33 tahun dan Basir 34 tahun yang keduanya berasal dari Jawa Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.