Berita Buleleng
Tim Sidak KTR di Sekolah dan RSUD
Petugas gabungan kembali menggelar sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (2/4). Kali ini sidak menyasar di sejumlah sekolah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Petugas gabungan kembali menggelar sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (2/4). Kali ini sidak menyasar di sejumlah sekolah dan RSUD Buleleng.
Dari sidak itu, ada dua orang pelanggar yang ditemukan dan dikenakan sanksi Tipiring.
Kepala Satpol PP Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan, sidak digelar bersama Dinas Kesehatan Bali, Satpol PP Bali dan sejumlah OPD di Buleleng.
Sidak pertama kali dilakukan di RSUD Buleleng. Di tempat tersebut, ditemukan ada dua penunggu pasien yang tengah asyik merokok.
Padahal di setiap sudut kawasan rumah sakit telah dipasang papan imbauan dilarang merokok. Dua pelanggar itu pun dikenakan sanksi tipiring.
Baca juga: Terkait Permohonan Hibah Tanah Oleh Polres Badung, Komisi I DPRD Lakukan Kunjungan Lapangan
Selanjutnya sidak dilakukan di SMA Negeri 1 Singaraja. Tim hanya menemukan beberapa puntung rokok yang berserakan di sekitar sekolah.
Atas temuan itu, guru dan pegawai di sekolah itu diminta untuk menjaga kawasan areal tanpa rokok sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Ditambahkan Suardana, selain melakukan sidak pihaknya juga menempel stiker atau logo KTR.
Hal ini dilakukan untuk mempertegas jika pemerintah saat ini berkomitmen untuk menegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Baca juga: Serangkaian Pujawali Ngusaba Kadasa Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu
"Kami dari unsur pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menjaga kawasan tanpa rokok, khususnya di fasilitas kesehatan dan sekolah-sekolah. Untuk pelanggar yang kami temukan, sudah kami berikan edukasi dan akan ditindaklanjuti dengan sidang Tipiring," terangnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.