Populer Bali
Viral Bali: 22 Pemuda Blasteran Pilih Jadi WNI & Sidang Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Berita menarik pertama di Bali sebanyak 22 pemuda keturunan atau blasteran memutuskan untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Penasihat hukum (PH) dari empat terdakwa kasus penyerangan serta tindak kekerasan terhadap para petugas Satpol PP Kota Denpasar telah menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis.
Nota pembelaan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/4).
Nota pembelaan diajukan menanggapi tuntutan yang sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Herry (39) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46) dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
"Dari empat terdakwa, berdasarkan fakta persidangan para saksi korban melihat hanya Nanang saja yang memukul. Yang lainya tidak lihat," jelas Nyoman Ferry Supriadi selaku penasihat hukum para terdakwa ditemui seusai sidang.
Dari fakta persidangan itu, kata Nyoman Ferry, dirinya meminta ketiga terdakwa dibebaskan.
"Di situ saya minta terdakwa Nyoman Sukerta, Uut sama Herry dibebaskan. Untuk terdakwa Nanang telah mengakui perbuatannya karena pengaruh alkohol dan dia (Nanang) dipukul duluan. Jadinya reflek membalas," terangnya.
Atas nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, JPU akan mengajukan replik. Replik akan dibacakan pada sidang, Kamis (4/4).
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa bersama dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Denpasar di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar, Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita.
Baca juga: Viral Bali: Rombongan Bule Tak Kenakan Kamen Nekad Masuk Pura Besakih, Dikasih Paham Pecalang Ngeyel
Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita.
Dari operasi itu terjaring 33 orang yang diduga PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Atas kejadian itu, terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu.
Keduanya pun ke kantor Satpol PP.
Setiba di sana, keduanya diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma.
Wiratma lalu memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja. Terdakwa Sukerta dan Suardika pun kembali pulang.
Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana
Warga Negara Indonesia
Kemenkum HAM
perkawinan campuran
Jepang
Australia
Austria
Satpol PP Denpasar
Danau Tempe
Viral Bali: Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Polisi Kejar Gerombolan Pelaku |
![]() |
---|
Viral Bali: Kapal Tanker Terbakar 5 ABK Tewas, Pria Jatim Terlindas Truk, Laka Maut 2 Pria Bali |
![]() |
---|
Viral Bali: Jaringan Mobil Bodong di Nusa Penida Dibongkar Polisi & Sorotan Geng Gaza Rambah Pelajar |
![]() |
---|
Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima |
![]() |
---|
Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.