Populer Bali

Viral Bali: 22 Pemuda Blasteran Pilih Jadi WNI & Sidang Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar

Berita menarik pertama di Bali sebanyak 22 pemuda keturunan atau blasteran memutuskan untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Sidang pewarganegaraan puluhan pemohon WNI dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu. 

TRIBUN-BALI.COM- Berikut kumpulan berita menarik sepanjang Selasa, 2 April hingga Rabu 3 April 2024 yang tengah menjadi sorotan di Bali.

Berita menarik pertama di Bali sebanyak 22 pemuda keturunan atau blasteran memutuskan untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI.

Selanjutnya sidang kasus penyerangan kantor Satpol PP Denpasar beberapa waktu lalu, pihak penasihat hukum meminta tiga terdakwa dibebaskan.

Berikut ulasan selengkapnya berita terhangat Bali:

Baca juga: Kisah Pilu Sejoli di Karangsem Hingga Respon Seniman Buleleng Atas Batalnya 2 Sekaa Legendaris

Sebanyak 22 subjek anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antar negara mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Mereka menjalani proses sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.

Mereka selaku pemohon, mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

Sidang perwarganegaraan ini dipimpin Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y Pasaribu.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

"Tim verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," terang Pramella melalui siaran tertulisnya, Selasa (2/4).

Adapun para pemohon merupakan Warga Negara (WN) Jepang yang terdiri dari 19 orang, WN Australia sebanyak 2 orang, dan WN Austria 1 orang.

Mereka memilih menjadi WNI karena nyaman, dan memilih menetap di Bali.

Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas.

"Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," tutupnya.

Baca juga: Viral Bali: Kisah Pilu Balita 2 Tahun Hilang di Buleleng & Aksi Bule ke Pura Besakih Tanpa Kamben

PH Minta Tiga Terdakwa Dibebaskan, Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar

Penasihat hukum (PH) dari empat terdakwa kasus penyerangan serta tindak kekerasan terhadap para petugas Satpol PP Kota Denpasar telah menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis.

Nota pembelaan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/4).

Nota pembelaan diajukan menanggapi tuntutan yang sudah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Herry (39) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46) dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

"Dari empat terdakwa, berdasarkan fakta persidangan para saksi korban melihat hanya Nanang saja yang memukul. Yang lainya tidak lihat," jelas Nyoman Ferry Supriadi selaku penasihat hukum para terdakwa ditemui seusai sidang.

Dari fakta persidangan itu, kata Nyoman Ferry, dirinya meminta ketiga terdakwa dibebaskan.

"Di situ saya minta terdakwa Nyoman Sukerta, Uut sama Herry dibebaskan. Untuk terdakwa Nanang telah mengakui perbuatannya karena pengaruh alkohol dan dia (Nanang) dipukul duluan. Jadinya reflek membalas," terangnya.

Atas nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, JPU akan mengajukan replik. Replik akan dibacakan pada sidang, Kamis (4/4).

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa bersama dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Denpasar di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar, Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita.

Baca juga: Viral Bali: Rombongan Bule Tak Kenakan Kamen Nekad Masuk Pura Besakih, Dikasih Paham Pecalang Ngeyel

Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita.

Dari operasi itu terjaring 33 orang yang diduga PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Atas kejadian itu, terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu.

Keduanya pun ke kantor Satpol PP. 

Setiba di sana, keduanya diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma.

Wiratma lalu memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja. Terdakwa Sukerta dan Suardika pun kembali pulang.

Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana

 Lalu Terdakwa Sukerta minum di sebuah kafe bersama terdakwa Nanang Kosim, Herry, Udi dan 2 oknum aparat.

Usai menenggak minuman beralkohol, para terdakwa mendapat informasi, para PSK yang ditahan mendapat intervensi.

Mendengar hal itu, para terdakwa dan kedua oknum aparat itu berangkat menuju Kantor Satpol PP.

Setelah mendengar perkataan itu para terdakwa dan kedua temannya langsung berangkat menuju kantor Satpol PP dengan mengendarai 4 sepeda motor.

Setibanya di sana, mereka langsung langsung melakukan tindak kekerasan. Bahkan dari mereka ada yang mengeluarkan airsoft gun, namun tidak melakukan penembakan.

Saat masuk, para pelaku ada yang memukul anggota Satpol PP menggunakan gagang airsoft gun.

Petugas Satpol PP yang kena pukulan itu lalu berlari.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kaca mobil patroli menggunakan senpi. Pelaku lainnya juga ikut memukul anggota Satpol PP.

Saat melakukan pemukulan, mereka lalu menyuruh para wanita yang terjaring operasi untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut.

Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dua oknum aparat itu, para korban yakni 6 petugas Satpol PP Kota Denpasar mengalami sejumlah luka. (tribun bali/can)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved