Hari Raya Idul Fitri

9 Napi Bebas di Hari Raya Idul Fitri, 1.553 Napi Se-Bali Peroleh Remisi

9 Napi Bebas di Hari Raya Idul Fitri, 1.553 Napi Se-Bali Peroleh Remisi

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyerahkan remisi khusus Idul Fitri kepada perwakilan WBP di Lapas Kelas IIA Kerobokan - 1.553 Napi Se-Bali Peroleh Remisi Hari Raya Idul Fitri, 9 Langsung Bebas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 1.553 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus narapidana (napi) dan anak binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan LPKA di Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas. 

Para WBP yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan adalah mereka yang memeluk agama Islam. Pemberian remisi kepada para warga binaan se-Bali digelar di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu, 10 April 2024.

"Narapidana dan Anak Binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah sebanyak 1553 orang, dan dari angka tersebut, 9  orang di antaranya langsung bebas,” terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam siaran tertulisnya. 

Baca juga: Sempat Underperform di Awal, Kini Bomber Bali United Eber Bessa Jadi Best XI Liga 1 Pekan ke 3

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh WBP maupun anak Binaan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna” jelas Pramella.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Kalender Bali: Jadwal Odalan di Berbagai Pura saat Tumpek Klurut, Termasuk Pura Merajan Kanginan

Adapun rincian 1553 WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri, Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 558 orang, Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja sebanyak 57 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar sebanyak 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.

Sementara, 9 orang WBP yang langsung bebas yakni 4 orang dari Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang penghuni Rutan Negara. 

Pramella berharap, pemberian Remisi Idul Fitri dapat menjadi dorongan bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di lapas, rutan dan LPKA. 

Pihaknya pun mengajak seluruh WBP untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib. 

"Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar warga binaan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujar Pramella. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved