Berita Bali

Setelah Jalani Pidana Kasus Narkoba 10 Tahun, AP Akan Segera Dideportasi

Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (13/4/2024) lalu melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (13/4/2024) lalu melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kerobokan. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (13/4/2024) lalu melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IA Kerobokan.

WNA tersebut berinisial AP, seorang pria berusia 35 tahun yang telah menyelesaikan masa hukumannya selama 10 tahun akibat kasus narkoba.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa penjemputan WNA yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum kita lakukan disemua bidang.

"Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumannya di Indonesia, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukan dalam daftar penangkalan," ujar Suhendra, Senin 15 April 2024.

Lebih lanjut, Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan 
dan kedaulatan negara.


"Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia," tambahnya.

Suhendra juga mengatakan untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan.

AP pertama kali memasuki Indonesia pada tanggal  25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa, dengan tujuan wisata.

Namun, pada tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang berisi narkoba.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Wilayah Sanur, Budiarta Dituntut Bui 7 Tahun dan 2 Bulan


Pada tanggal 2 Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menunggu proses deportasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved