Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Kasus Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE Usai Postingan Suami Selingkuh, Tak Mau Tempuh Jalur Mediasi
Fakta baru kembali terungkap soal kasus istri perwira TNI yang terjerat kasus UU ITE usai postingan suami selingkuh viral di media social
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Fakta baru kembali terungkap soal kasus istri perwira TNI yang terjerat kasus UU ITE usai postingan suami selingkuh viral di media social.
Terbaru, kedua belah pihak sudah tidak mau menempuh jalur mediasi sehingga menyelesaikan kasus dengan jalur Restoratie Justice kemungkinan akan semakin sulit.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan, Restorative Justice (RJ) memang ada dalam rangka penyelesaian perkara.
Namun mekanismenya, perlu terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan hal tersebut dikatakan terjadi di luar kepolisian.
Baca juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Penahanan Anandira Puspita Ditangguhkan, Proses Hukum UU ITE Tetap Lanjut
“Mekanismenya, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Itu di luar kita,”
“Kalau sudah ada kedua belah pihak, baru kita bisa lakukan Restorative Justice,” ungkap Kompol Laorens pada Selasa 16 April 2024.
Usai kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka mereka kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian guna ditindaklanjuti sebagai penyelesaian perkara dengan jalur Restorative Justice (RJ).
“Jadi bukan polisi yang ngurus RJ (Restorative Justice) itu. Kedua belah pihak,”
“Kalau sudah ada perdamaian kedua belah pihak, baru kita lakukan RJ. Lapor ke kita, kita selesaikan. Itu yang disebut Restorative Justice,” imbuhnya.
Kompol Laorens juga mengungkapkan, waktu penangguhan penahanan sejatinya dapat digunakan untuk berdamai.
Hal tersebut juga dikatakan sebagai upaya kepolisian untuk membuka peluang terjadinya mediasi.

“Kita sebenarnya memberikan dia waktu untuk dilakukan penangguhan, kan itu kesempatan dia untuk melakukan itu,”
“Karena kita sudah memberikan upaya, ‘oke mau nggak mediasi?’ Biar kita ajukan mediasi,” jelasnya.
Namun, pihak kuasa hukum dan tersangka AP justru disebut tak berkenan untuk menempuh jalur mediasi.
“Cuma waktu itu pada saat penangguhan, mereka nggak mau,”
“Tersangka dan kuasa hukumnya nggak mau lagi untuk melalui jalur mediasi. Bukan kita memilih, kita menjembatani,” imbuh Kompol Laorens.
Soal upaya Praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum AP, Kompol Laorens mengaku siap untuk menghadapinya.
Sebab, Praperadilan disebut merupakan hak bagi kuasa hukum dan tersangka yang tak dapat dilarang pihak kepolisian.
“Silahkan saja (ajukan Praperadilan). Itu merupakan hak mereka. Itu memang sudah prosedur. Kita tidak bisa melarang.”
“Intinya apapun prosesnya, kita siap. Kita standby. Tapi sampai saat ini pun kami belum ada menerima dari pengadilan undangan untuk Praperadilan,” pungkas Laorens Rajamangapul Heselo.
Kuasa Hukum AP Nilai Tak Diberi Ruang untuk Restorative Justice
Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak mempertanyakan pihaknya tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE.
Seharusnya ada tahapan mediasi maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pra peradilan bagi AP.
"Jadi kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya itu sama sekali tidak benar," ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.
Hingga saat ini, kedua pasangan masih belum memberikan pernyatan soal yang menjerat keduanya dalam kasus dugaan perselingkuhan yang berakhir dengan UU ITE. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.