Berita Bali
Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun
Dikatakan Lukman, vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun
Kemudian beberapa sabu dan inek yang telah dikemas ditempel kembali oleh terdakwa di beberapa lokasi.
Namun saat akan menempel sisa narkoba di pinggir Jalan Raya Tuban, terdakwa diringkus petugas kepolisian.
Terdakwa langsung digeledah, di ponsel terdakwa ditemukan bukti percakapan dan foto-foto lokasi tempelan.
Pula ditemukan 9 paket sabu seberat 49,52 gram, 5 butir inek dengan berat 1,70 gram yang belum sempat ditempel, timbangan digital, 1 alat isap sabu (bong).
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kos terdakwa.
Di sana petugas hanya menemukan 3 ball pipet. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Tags
Berita Bali hari ini
sabu
Menempel Sabu
kasus narkoba di Bali
narkotika
pengedar narkoba
Denpasar
Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.