Berita Bali

Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun

Dikatakan Lukman, vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun 

Kemudian beberapa sabu dan inek yang telah dikemas ditempel kembali oleh terdakwa di beberapa lokasi.

Namun saat akan menempel sisa narkoba di pinggir Jalan Raya Tuban, terdakwa diringkus petugas kepolisian.

Terdakwa langsung digeledah, di ponsel terdakwa ditemukan bukti percakapan dan foto-foto lokasi tempelan.

Pula ditemukan 9 paket sabu seberat 49,52 gram, 5 butir inek dengan berat 1,70 gram yang belum sempat ditempel, timbangan digital, 1 alat isap sabu (bong).

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kos terdakwa.

Di sana petugas hanya menemukan 3 ball pipet. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved