Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Liga 1

FIFA Sanksi PSS & PSM Tak Boleh Lakukan Transfer Pemain, Ini Daftar 5 Klub Indonesia Kena Banned

Berikut daftar 7 klub Liga Indonesia yang terkena sanksi larangan FIFA melakukan transfer pemain pada bursa transfer Liga 1 2024.

|
Editor: Ady Sucipto
Dok ist/instagram@psm_makassar
Skuad PSM Makassar di Liga 1 2023/2024 tengah melakukan selebrasi belum lama ini. Situasi Sulit Bernardo Tavares Jelang Duel Hai Phong vs PSM Makassar : Pluim, Yuran & Raehan Absen 

Kedua klub Negeri Jiran tersebut telah menyelesaikan masalah finansial dengan para pemain.

Baca juga: Hasil Liga 1: PSIS Semarang Kalah vs PSM & Terancam Digeser Madura United, Fans Soroti Blunder Ini

Akun Instagram @kedahdarulamanfc membagikan surat pengesahan dari FIFA yang menyatakan klub terbebas dari sanksi transfer.

"KDA FC telah menerima surat konfirmasi dari FIFA kemarin, tanggal 9 April2024, menginformasikan larangan transfer pemain yang dikenakan pada 4 Maret2024 telah dicabut," tulis @kedahdarulamanfc.

Manajemen mengaku telah menyelesaikan tuntutan mantan pemain tim Kedah pada musim 2020 dan 2021.

Penyelesaian ini dianggap telah rampung dan membuat Kedah bisa mendatangkan pemain pada awal musim 2024/2025.

Sementara Kuala Lumpur City juga telah memperkenalkan pemain baru yang akan berkompetisi di Liga Super Malaysia.

Artinya, KL City telah membayar utang pemain sehingga bisa bebas melakukan transfer pemain.

Yang berarti, tujuh klub Indonesia itu berpeluang terbebas sanksi jika berhasil menyelesaikan masalah finansial dengan para pemain.

Baca juga: Berpotensi Hadapi Bali United di Championship Series Liga 1, Bojan Hodak Mulai Ancang-ancang

7 klub Liga Indonesia Terkena Larangan Transfer

1. Persija Jakarta ( Liga 1)

2. Persikab bandung ( Liga 2 )

3. Sada Sumut ( Liga 2 )

4. Persiraja Banda Aceh ( Liga 2 )

5. Persewa Wamena ( Liga 3 )

6. PSM Makassar ( Liga 1)

7. PSS Sleman ( Liga 1)

(Tribunnews.com/Ali, Siti N)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved