Bisnis

DJP Bali Ingatkan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 1 Juli

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh  mengimbau kepada seluruh masyarakat

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Ilustrasi - Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh  mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.

”Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat diketahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelas Nurbaeti.

Nurbaeti menerangkan bahwa apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meminta para wajib pajak  untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat sudah dilakukan pada 31 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Baca juga: Satya Mahasiswa Undiksha Gunakan Tengkorak Sapi Gambarkan Kisah Cinta Raja Sri Jayapangus

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved