Berita Denpasar

Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa

Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung Serahkan Uang Rp 57 Juta, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Lima saksi diperiksa keterangannya untuk terdakwa Putu Suarya di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 19 April 2024.

Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adalah saksi pasangan suami istri, I Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Wayan Suratni. Keduanya mengaku menyerahkan uang Rp 57 juta kepada terdakwa agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai pegawai kontrak di pemkab Badung. 

Saksi Suarjaya menerangkan, berawal ketika Agus Febrianto yang merupakan sepupunya yang juga menjabat sebagai kelian dinas di Desa Cemagi Badung datang mengajak terdakwa ke rumahnya. 

Ketiganya pun ngobrol dan berujung jika terdakwa bisa menempatkan atau mempekerjakan orang di pemkab Badung. Namun untuk menempatkan orang sebagai pegawai kontrak, terdakwa meminta Rp 50 juta. 

"Saya sebagai petani punya rasa bangga kalau anak bisa bekerja di Pemkab Badung. Kami berbicara mengenai biaya besarnya 50 juta. Karena tidak punya uang, saya tanya ke istri dan istri meminjam uang ke saudara ipar (saksi Ni Nengah Suyani)," jelas Suarjaya. 


Selanjutnya uang tunai Rp 50 juta diserahkan Suarjaya dan istrinya ke terdakwa, disaksikan saksi Ni Nengah Suyani. Tidak hanya itu, berselang beberapa waktu, terdakwa meminta uang Rp 7 juta untuk pembuatan baju dinas. 

"Beberapa bulan terdakwa bilang akan membuat baju dinas. Katanya buat baju biayanya Rp 7 juta. Setelah penyerahkan uang baju saya tidak pernah berkomunikasi karena saya sibuk," sambung Suyani. 

Sementara Suarjaya mengaku usai menyerahkan uang Rp 50 juta hanya berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan WhatsApp. 

"Setahun saya komunikasi. Beberapa tahun berjalan, saya merasa kena tipu. Lalu saya ke kantor bupati mencari informasi. Beberapa hari kemudian saya dipanggil untuk bertemu. Bertemu di kantor PDI untuk mediasi. Saat mediasi, intinya pak Putu (terdakwa) diminta mengembalikan uang saya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan," ungkap Suarjaya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dipicu Asmara, Jasad Siswa SMA Gede DS Ditemukan Tergantung di Karangasem Bali

Sementara saksi Ni Nengah Suyani menerangkan, ikut tertarik memasukan dua anaknya untuk bekerja menjadi pegawai kontrak di Pemkab Badung dan di Dinas Perhubungan Pemkab Badung.

Untuk penempatan pada dinas Pemkab Badung, terdakwa meminta Rp 50 juta, sedangkan penempatan pada dishub, terdakwa minta Rp 60 juta. 

"Saya serahkan uangnya ke terdakwa dan ada bukti kuintansi. Lalu terdakwa bilang jika SK nya mau keluar harus menyerahkan uang lagi 50 juta. Saya berikan. Anak saya yang mentransfer. Pertama ditransfer 15 juta, kedua Rp 15 juta, terakhir 30 juta," bebernya. 

Tidak hanya itu, Nengah Suyani juga membayar uang pembuatan 2 baju dinas ke terdakwa dengan jumlah yang dibayarnya Rp 14 juta.

Karena akan membuat baju dinas, ia pun makin percaya dengan terdakwa, kedua anaknya diterima bekerja sebagai pegawai kontrak pada pemkab Badung. 

"Saya makin percaya saat pak Putu (terdakwa) nelpon. Katanya pak Putu akan mengantar anak-anak mengukur baju," ucapnya. 

Namun setelah baju dinas selesai, kedua anaknya tidak kunjung bekerja. Nengah Suyani pun menanyakan ke terdakwa.

"Saya tanyakan mengenai pekerjaan itu kok lama tidak ada kabar. Pak putu cuma bilang sabar. Sudah lama sekali saya minta uang saya dikembalikan. Pak Putu hanya mengembalikan 20 juta. Seterusnya tidak ada lagi pengembalian," ungkapnya. 

Sedangkan dua anak dari Nengah Suyani yang ikut bersaksi yakni Desi dan Made Rai menerangkan, mencari informasi penerimaan pegawai kontrak di Pemkab Badung melalui teman-temannya. 

"Setelah pembayaran 110 juta, saya coba tanyakan ke teman-teman dan cek di media sosial ternyata tidak ada penerimaan. Tapi yang membuat saya percaya, saat terdakwa datang ke rumah membawa SK orang lain. Itu yang membuat saya percaya," ujar Desi. 

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Putu Suarya membantah jika dirinya datang ke rumah Suarjaya atas undangan, bukan datang mendadak. Namun Suarjaya menegaskan tetap pada keterangan di persidangan, bahwa terdakwa datang bersama Agus Febrianto tanpa diundang. 

Usai mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Tim JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved