Berita Bali

Pensiunan Polisi Asal Badung Kirim Amplop Berisi Surat dan Peluru, Minta Uang Milyaran pada Korban

Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi surat - Pensiunan Polisi Asal Badung Kirim Amplop Berisi Surat dan Peluru, Minta Uang Milyaran pada Korban 

Pensiunan Polisi Asal Badung Kirim Amplop Berisi Surat dan Peluru Senjata Api, Minta Uang Milyaran pada Korban


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (senpi).

Terdakwa dengan mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT meminta uang kepada kedua korban masing-masing Rp5 miliar dan Rp2,5 miliar. 

Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.

Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi. 

Baca juga: Cegah Penyalagunaan, Propam Periksa Senjata Api Personel Polres Klungkung

Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dituntut pidana bui selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa Ketut Asa dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan," jelas Ngurah Mayun Yogi Mudiarta selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 20 April 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Penembakan WNA Turki Tiba di Bali, Polisi Temukan 1 Pucuk Senjata Api

Oleh JPU, kata Yogi Mudiarta, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman. 

Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU. 

Baca juga: Personel Polres Klungkung Dilatih Bongkar Pasang Senjata Api

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami sudah mengajukan pembelaan lisan. Kami sampaikan, bahwa sudah ada mediasi dan surat perdamaian antara terdakwa dan korban," papar Yogi Mudiarta."

"Dengan demikian, terdakwa akan menjalani sidang pembacaan amar putusan dari majelis hakim pada hari Kamis, 2 Mei 2024. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved