Berita Denpasar

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diganjar Bui 2 Tahun

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diganjar Bui 2 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Empat terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai dijatuhi vonis 2 tahun penjara kasus penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar 

Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana.

Lalu Terdakwa Sukerta minum di sebuah cafe bersama terdakwa Nanang Kosim, Herry, Udi dan 2 oknum aparat.

Usai menenggak minuman beralhol, para terdakwa mendapat informasi, para PSK yang ditahan mendapat intervensi. 

Mendengar hal itu, para terdakwa dan kedua oknum aparat itu berangkat menuju Kantor Satpol PP.

Setelah mendengar perkataan itu Para Terdakwa dan Kedua temannya langsung berangkat menuju kantor Satpol PP dengan mengendarai 4 sepeda motor. 

Setibanya di sana, mereka langsung langsung melakukan tindak kekerasan. Bahkan dari mereka ada yang mengeluarkan airsof gun, namun tidak melakukan penembakan.

Saat masuk, para pelaku ada yang memukul anggota Satpol PP menggunakan gagang airsof gun. Petugas Satpol PP yang kena pukulan itu lalu berlari. 

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kaca mobil patroli menggunakan airsof gun. Pelaku lainnya juga ikut memukul anggota Satpol PP.

Saat melakukan pemukulan, mereka lalu menyuruh para wanita yang terjaring operasi untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut. 

Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dua oknum aparat itu, para korban yakni 6 petugas Satpol PP Kota Denpasar mengalami sejumlah luka.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved