Berita Denpasar
Denpasar Terapkan Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Per 1 Mei 2024, Rp2.000 untuk Sepeda Motor
Setelah penundaan dan serangkaian kajian, Kota Denpasar akhirnya akan menerapkan kenaikan tarif parkir tepi jalan per 1 Mei 2024.
Penulis: Putu Supartika | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM - Setelah penundaan dan serangkaian kajian, Kota Denpasar akhirnya akan menerapkan kenaikan tarif parkir tepi jalan per 1 Mei 2024.
Penyesuaian ini merupakan yang pertama dalam lima tahun terakhir, menurut I Nyoman Putrawan, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi dasar penyesuaian ini, yang juga dibahas dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
"Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian," ujar Putrawan.
Tarif parkir baru yang akan diberlakukan adalah Rp 30.000 untuk bus atau truk, Rp 8.000 untuk mobil boks, Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat, naik dari Rp 2.000, dan Rp 2.000 untuk sepeda motor, naik dari Rp 1.000.

Baca juga: Pada Pilkada 2024, Golkar Badung Berharap Ada Koalisi Meski Sudah Bisa Mengusung Bupati
Baca juga: Timnas Indonesia ‘Digembosi’ VAR: Kalah 0-2 dari Uzbekistan, Gol Ferrari Dianulir, Rizky Diusir
Pemkot Denpasar, di bawah arahan Wali Kota IGN Jaya Negara, telah mempertimbangkan kenaikan tarif ini sejak akhir 2023, tetapi keputusan ditunda untuk menilai dampak inflasi dan faktor ekonomi lain.
"Yang jelas itu kan (tarif parkir) Perwali sudah ditentukan dan sudah bisa diterapkan, secara garis besar masih kita menghitung inflasi di Denpasar," kata Jaya Negara.
Kajian yang dilakukan bersama LPPM Unud menemukan bahwa penyesuaian ini dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan.
“Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut," tambah Putrawan.
Lebih lanjut, Putrawan menegaskan bahwa pendapatan dari parkir akan masuk ke kas daerah dan digunakan untuk operasional, bukan ke kantung pribadi.
"Pada tahun 2023, pendapatan parkir tepi jalan mencapai Rp 10 miliar, sementara untuk parkir gedung dan pelataran lebih dari Rp 6 miliar," ungkapnya.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan, petugas parkir akan dikumpulkan dan diberi pengarahan khusus.
Pihak perumda juga berencana mengunjungi tempat parkir baik formal maupun informal untuk memastikan layanan memenuhi standar.
Asuransi juga disediakan untuk menangani masalah kehilangan, dengan ganti rugi diberikan hanya untuk kehilangan utuh, bukan sebagian atau akibat kelalaian.
Dengan kenaikan tarif dan peningkatan layanan ini, Denpasar berharap dapat memberikan pengalaman parkir yang lebih baik bagi warganya serta meningkatkan pendapatan daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.