Berita Denpasar

Harapan Warga Denpasar Bali Terkait Layanan Parkir Setelah Kenaikan Tarif Diterapkan Per 1 Mei 2024

Harapan Warga Denpasar Bali Terkait Layanan Parkir Setelah Kenaikan Tarif Diterapkan Per 1 Mei 2024

Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Supartika
Penampakan baju juru parkir di Denpasar yang dilengkapi dengan nomor WhatsApp, Sabtu 18 Maret 2023 - Harapan Warga Denpasar Bali Terkait Layanan Parkir Setelah Kenaikan Tarif Diterapkan Per 1 Mei 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melakukan penyesuaian tarif parkir tepi jalan per 1 Mei 2024.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.

Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp 30.000, mobil box sebesar Rp 8.000.

Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari Rp 1.000.

Terkait kenaikan tarif parkir ini, warga Denpasar berharap diiringi dengan perbaikan layanan parkir.

Salah satunya diungkapkan oleh Wayan Sudiarta yang ditemui di kawasan Lapangan Puputan Badung Denpasar, Selasa, 30 April 2024.

Baginya kenaikan parkir ini tak masalah mengingat daerah lain juga sudah melakukan kenaikan tarif lebih dulu seperti Tabanan dan Jembrana.

Baca juga: Tarif Parkir di Denpasar Naik 1 Mei 2024, DPRD Harap Ada Pelatihan Jukir Mengenai Standar Layanan

Meski demikian, kenaikan parkir ini harus dibarengi dengan perbaikan layanan.

“Intinya kualitas petugas parkir harus diperbaiki. Mereka harus benar-benar jadi tukang parkir, bukan hanya mengambil uang parkir saja,” katanya.

Ia juga meminta ada pengawasan terkait keamanan kendaraan yang sedang parkir.

Tukang parkir juga diharapkan membantu pengendara saat mengeluarkan kendaraan hingga menyeberangkan jika berada di kawasan lalulintas padat.

“Ada juga pengalaman saya kemarin, parkir seribu dikenai dua ribu. Ke depan, berapa tarifnya segitu harus bayar dan dibuktikan dengan karcis. Karena ada banyak yang tidak memberikan karcis parkir,” katanya.

Sementara itu, warga Denpasar lain, Arya juga berharap hal yang hampir sama dengan Sudiarta.

Selain itu, ia juga meminta agar petugas parkir dilengkapi identitas diri saat bertugas.

“Karena, maaf, siapa tau ada yang meminjam baju, atau masih pakai seragam lama dapat minta dari temannya. Ini bukan menuduh, tapi sebagai langkah antisipasi hal tidak baik,” katanya.

Ia juga meminta agar ada penertiban parkir yang tidak semestinya.

“Ada tempat yang dikatakan bebas parkir, tapi di sana ada petugasnya. Itu juga perlu diperhatikan, karena merugikan,” katanya.

Sementara itu, Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, dengan penyesuaian tarif ini pihaknya akan melakukan berbagai perbaikan.

Pihaknya mengaku akan memberikan pengarahan kepada petugas parkir dan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.

"Kami akan berupaya memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," katanya.

Sementara itu, terkait kehilangan, pihaknya juga menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.

Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.

Kenaikan parkir ini pun dilakukan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.

"Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut," kata Putrawan.

Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial.

Putrawan menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat.

Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir.

"Kami juga menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," katanya.

Selain itu, dari pendapatan parkir, 35 persennya menjadi hak petugas parkir dan sisanya akan masuk ke PAD dan juga ke Perumda.

Pihaknya mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliaran.

Sementara di untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih.

Untuk diketahui, jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved