Berita Denpasar
Tarif Parkir di Denpasar Naik 1 Mei 2024, DPRD Harap Ada Pelatihan Jukir Mengenai Standar Layanan
Tarif Parkir di Denpasar Naik 1 Mei 2024, DPRD Harap Ada Pelatihan Jukir Mengenai Standar Layanan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar resmi naik pada Rabu, 1 Mei 2024.
Dimana, kenaikan ini dilakukan setelah 5 tahun belum pernah naik.
Dengan kenaikan ini, tarif parkir sepeda motor yang awalnya Rp 1.000 kini jadi Rp 2.000 dan mobil yang awalnya Rp 2.000 kini naik menjadi Rp 3.000.
Terkait kenaikan parkir tersebut, anggota DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya mengatakan, naiknya tarif parkir setelah bertahun-tahun itu sebetulnya hal yang wajar.
Hal ini mengingat harga barang kebutuhan pokok hampir tiap tahun mengalami kenaikan.
“Bedanya kalau barang kebutuhan pokok, warga merasa itu sebuah kebutuhan yang mau tidak mau harus dibeli meskipun harganya naik dan ada wujudnya selesai membayar sedangkan parkir adalah jasa yang sangat terkait pada kualitas pelayanan,” kata Agus Wirajaya, saat dihubungi Selasa, 30 April 2024.
Agus mengatakan, karena parkir ini bentuknya jasa, maka kenaikan ini tentu wajib diikuti pelayanan yang lebih baik.
Baca juga: Tarif Parkir Tepi Jalan di Denpasar Naik Per 1 Mei 2024, Ada Asuransi untuk Kehilangan!
Karena kadang masih ada sedikit keluhan mengenai juru parkir yang muncul ketika motor atau mobil sudah siap jalan, tidak dibantu ketika hendak parkir atau akan jalan.
Ia pun mengaku menerima beberapa keluhan terkait pelayanan parkir.
Keluhan-keluhan yang diterimanya antara lain ketika helm yang mereka letakkan di motor hilang padahal ada juru parkir yang bertugas, kendaraan yang baret ketika sedang diparkir.
Kemudian mobil yang dikeprok kaca atau kehilangan barang dalam kendaraan, dan juru parkir hanya berdalih bahwa tugasnya hanya memarkir bukan menjaga keamanan kendaraan.
“Selain itu karena banyak parkir yang ada di tepi jalan, tentu juru parkir bertanggung jawab untuk mengatur kendaraan serapi dan seaman mungkin agar tidak mengganggu lalu lintas,” papar politisi Patai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Mengenai naiknya tarif parkir per 1 Mei 2024 ini, meskipun sudah dilakukan sosialisasi baik itu lewat media massa dan sosial media, menurutnya harus diakui masih banyak masyarakat yang belum tahu.
“Mestinya bisa ditambah dengan melibatkan langsung juru parkir menginformasikan kepada masyarakat saat mereka bertugas karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang memarkir kendaraan,” katanya.
Dengan kenaikan yang terjadi diikuti dengan asuransi kehilangan yang termasuk di dalamnya sudah merupakan nilai tambah yang baik tapi bagaimana juru parkir dalam memberikan pelayanan juga hal yang penting.
Meski begitu, menurutnya manajemen Perumda Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pelatihan kepada juru parkir mengenai standar layanan, bagaimana handling complain mengingat juru parkir adalah ujung tombak di lapangan sehingga kenaikan tarif ini bisa dianggap wajar dan dinilai layak dilakukan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.