Berita Denpasar

Tarif Parkir Tepi Jalan di Denpasar Naik Per 1 Mei 2024, Ada Asuransi untuk Kehilangan!

Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan kenaikan parkir ini baru dilakukan setelah 5 tahun.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Parkir - Tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar, akan mengalami penyesuaian atau naik per 1 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar, akan mengalami penyesuaian atau naik per 1 Mei 2024.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar.

Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan kenaikan parkir ini baru dilakukan setelah 5 tahun.

"Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian," katanya, Senin (29/4).

Tarif parkir yang baru yakni bus atau truk Rp 30.000, mobil boks Rp 8.000. Kemudian kendaraan roda empat Rp 3.000 dari Rp 2.000, dan sepeda motor Rp 2.000 dari Rp 1.000.

"Terkait pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan. Dan besok petugas parkir akan kami kumpulkan dan diberikan pengarahan oleh Pak Wakil," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal. "Kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," katanya.

Baca juga: Pentingnya Jaminan Sosial, Ahli Waris Karyawan Hotel Terima Rp220 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Unik! Pastry Pie Salak Dari Nelu by Stuja Kini Hadir di Kota Denpasar, Yuk Simak Beritanya

I Nyoman Putrawan, Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar (foto tengah) 
I Nyoman Putrawan, Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar (foto tengah)  (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

Sementara itu, terkait kehilangan, pihaknya juga menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.

Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.

Kenaikan parkir ini pun dilakukan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. "Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut," kata Putrawan.

Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial. Putrawan menambahkan, rencana penyesuaiam ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Karena ada pembehasan Perda itu, kami pun melakukan kajian dengan LPPM Unud," paparnya.

Putrawan menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir.

"Kami juga menegaskan, uang parkir itu tidak masuk ke kantung pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," katanya.

Pihaknya mengatakan, pada 2023 pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliar.

Sementara di untuk parkir gedung dan pelataran Rp 6 miliar lebih. Untuk diketahui, jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar 437 orang, dengan titik parkir 450 titik. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved