Berita Denpasar
Tunggakan Retribusi Pasar Badung Bali Capai 4,5 Miliar, 75 Kios Dan Los Dicabut Hak Sewanya
Gus Kowi menyebut, sebagian besar tunggakan berasal dari pedagang yang berada di lantai 3 dan 4.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tunggakan retribusi kios dan los di Pasar Badung capai Rp 4,5 miliar.
Jumlah ini terhitung sejak pandemi Covid-19 hingga kini.
Akibatnya, banyak pedagang yang hak sewanya dicabut karena tak memenuhi kewajiban dan enggan kembali berjualan karena sepi.
Total sebanyak 75 kios dan los lantai 3 dan 4 di Pasar Badung Kota Denpasar dicabut hak sewanya karena sejak lama dikosongkan akibat pedagang enggan kembali berjualan.
Baca juga: Panel Listrik di Pasar Badung Diperbaiki, Seminggu ke Depan Pedagang Diharapkan Bisa Pakai Pendingin
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata atau Gus Kowi memaparkan, kebijakan pencabutan kios dilakukan karena sebagian pedagang dinilai sudah tidak mau berjualan kembali dan melunasi kewajiban mereka.
“Kios dan los yang tidak membayar kami cabut. Karena ada yang sudah lama tidak digunakan alasannya sepi, padahal itu sudah dihitung pasca perbaikan kembali. Kami akan berikan kesempatan kepada pedagang lain yang mau berjualan,” ungkapnya, Sabtu 1 November 2025.
Gus Kowi menyebut, sebagian besar tunggakan berasal dari pedagang yang berada di lantai 3 dan 4.
Ia menambahkan sejak pandemi, aktivitas perdagangan menurun tajam dan banyak kios tidak lagi difungsikan.
Saat itu, pendapatan pedagang memang menurun dan pasar sempat tutup, apalagi untuk lantai atas.
"Banyak pedagang jarang naik ke lantai atas. Tapi setelah kondisi pulih, kewajiban mereka juga harus dijalankan,” ujarnya.
Gus Kowi menegaskan, Perumda telah berulang kali memberikan kelonggaran pembayaran, termasuk skema cicilan dan masa tenggang.
Namun sebagian pedagang tetap tidak mau berjualan lagi.
“Kalau terus dibiarkan, pendapatan daerah ikut tergerus. Jadi kami harus bertindak tegas,” katanya.
Sebagai upaya penyehatan manajemen pasar, Perumda Pasar Sewakadharma kini membuka kesempatan baru bagi pedagang yang ingin mengisi kios kosong tersebut.
Bahkan diberikan insentif berupa pembebasan sewa selama satu bulan pertama.
“Kami berikan promosi, satu bulan gratis sewa tempat. Harapannya bisa menarik pedagang baru dan menghidupkan kembali aktivitas pasar,” jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.