Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penganiayaan di Denpasar

TAMPAR Pegawai, Tak Terima Tarif Pijat, AWH yang Memukul dan Ancam Bakar SPA di Dentim Diamankan!

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai jenis layanan dan tarif, pelaku setuju dan menjalani treatment yang dilakukan seorang karyawan.

ISTIMEWA/POLRESTA DENPASAR
PELAKU - Pelaku pemukulan AWH diamankan di Polsek Dentim, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur mengamankan seorang pria berinisial AWH (43) setelah aksi kekerasannya terhadap seorang karyawati spa. Pelaku ditangkap di seputaran Jalan Waturenggong, Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penganiayaan.

Peristiwa menimpa korban inisial PRD (30) di tempat kerjanya, LK Spa & Beauty, Yangbatu Kangin, Denpasar Timur, pada Jumat (17/4) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 21.10 WITA untuk mendapatkan layanan pijat. 

Baca juga: ASTAGA Penumpang Kapal Terjatuh di Laut Selat Bali, Beruntung Korban Berhasil Diselamatkan 

Baca juga: DEWAN Minta Sanksi Tegas untuk Provider Nakal, Tarif SJUT Sanur Gunakan Sistem Gotong Royong

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai jenis layanan dan tarif, pelaku setuju dan menjalani treatment yang dilakukan seorang karyawan. Namun, ketenangan di tempat tersebut pecah saat pelaku selesai menjalani jasa pijat satu jam kemudian.

“Setelah selesai treatment, pelaku keluar ke area depan dan tiba-tiba marah-marah terkait tarif yang dikenakan,” beber Iptu Saputra Jaya, pada Senin (20/4).

“Di tengah kemarahannya, pelaku secara mendadak melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah pipi kanan korban sebanyak satu kali,” imbuhnya. 

Tidak berhenti di situ, aksi pelaku ini berlanjut dengan intimidasi verbal. Pelaku sempat melontarkan ancaman serius yang membuat korban dan karyawan lainnya ketakutan.

“Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman dengan kata-kata akan membakar tempat usaha tersebut,” kata dia. 

Berdasarkan hasil interogasi setelah penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, pelaku mengakui semua perbuatannya.

AWH berdalih emosinya tersulut karena merasa harga yang harus dibayar tidak sesuai dengan informasi yang ia terima melalui telepon sebelumnya. “Kondisi pelaku saat melakukan aksi tersebut sedang di bawah pengaruh alkohol,” jelas Iptu Saputra Jaya.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pemukulan, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Serta hasil Visum et Repertum milik korban yang menunjukkan bekas kekerasan di bagian pipi. 

“Saat ini, AWH telah ditahan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku juga melontarkan ancaman mengerikan untuk membakar tempat usaha tersebut sebelum akhirnya diringkus polisi.

Ancaman itu membuat situasi semakin mencekam. Di hadapan korban yang kesakitan, AWH meneriakkan ancaman yang membuat para karyawan ketakutan akan keselamatan tempat kerja mereka.

“Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui tidak hanya memukul, tetapi juga sempat mengeluarkan kata-kata ancaman berbunyi ‘saya bakar tempat ini’,” beber Iptu Saputra Jaya.

Hal inilah yang membuat korban merasa sangat terancam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur dini hari setelah kejadian.  (ian) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved