Berita Bali
Pentingnya Jaminan Sosial, Ahli Waris Karyawan Hotel Terima Rp220 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan
Mendiang Komang Tri Mahendra, seorang salah satu karyawan Hotel Kelapa Retreat & Spa, jabatan terakhir Supervisor Garden.
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jembrana, menyerahkan santunan JKM, JHT, JP dan beasiswa kepada ahli waris dari mendiang Komang Tri Mahendra, yang bernama Ni Made Santi Wiratini.
Mendiang Komang Tri Mahendra, seorang salah satu karyawan Hotel Kelapa Retreat & Spa, jabatan terakhir Supervisor Garden.
Mendiang sudah bekerja selama 9 tahun di Hotel Kelapa Retreat & Spa. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah (PU).
Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Baca juga: Unik! Pastry Pie Salak Dari Nelu by Stuja Kini Hadir di Kota Denpasar, Yuk Simak Beritanya
Baca juga: UMKM di Bangli Keluhkan Minimnya Promosi & Pelatihan Tenaga Kerja, Simak Beritanya!

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis, oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jembrana, kepada ahli waris Komang Tri Mahendra yakni Ni Made Santi Wiratini.
Didampingi Executive Assistant Manager, Chief Accounting, HR Admin Hotel Kelapa Retreat & Spa.
Ahli waris Ni Made Santi Wiratini mengapresiasi pihak BPJamsostek, yang telah membayarkan santunan.
Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek, dan mengatakan ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek.
Dia menyebut almarhum meninggal akibat mengidap penyakit kanker. Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengamini.
Ia mengatakan,di sinilah manfaat terlindungi BPJamsostek. "Selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya," jelasnya.
“Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar membutuhkan jaminan sosial tenaga kerja.
Walaupun santunan yang diberikan BPJamsostek, tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan,” lanjutnya.

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK), hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
jaminan sosial
ahli waris
BPJamsostek
karyawan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
JKM
JHT
pekerja
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.