Berita Bali

Pentingnya Jaminan Sosial, Ahli Waris Karyawan Hotel Terima Rp220 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Mendiang Komang Tri Mahendra, seorang salah satu karyawan Hotel Kelapa Retreat & Spa, jabatan terakhir Supervisor Garden.

Pixabay
Ilustrasi - Mendiang sudah bekerja selama 9 tahun di Hotel Kelapa Retreat & Spa. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah (PU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. 

 TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jembrana, menyerahkan santunan JKM, JHT, JP dan beasiswa kepada ahli waris dari mendiang Komang Tri Mahendra, yang bernama Ni Made Santi Wiratini.

Mendiang Komang Tri Mahendra, seorang salah satu karyawan Hotel Kelapa Retreat & Spa, jabatan terakhir Supervisor Garden.

Mendiang sudah bekerja selama 9 tahun di Hotel Kelapa Retreat & Spa. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah (PU).

Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Baca juga: Unik! Pastry Pie Salak Dari Nelu by Stuja Kini Hadir di Kota Denpasar, Yuk Simak Beritanya

Baca juga: UMKM di Bangli Keluhkan Minimnya Promosi & Pelatihan Tenaga Kerja, Simak Beritanya!

Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. (ISTIMEWA)

 

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis, oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jembrana, kepada ahli waris Komang Tri Mahendra yakni Ni Made Santi Wiratini.

Didampingi Executive Assistant Manager, Chief Accounting, HR Admin Hotel Kelapa Retreat & Spa.

Ahli waris Ni Made Santi Wiratini mengapresiasi pihak BPJamsostek, yang telah membayarkan santunan.

Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek, dan mengatakan ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek.

Dia menyebut almarhum meninggal akibat mengidap penyakit kanker. Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengamini. 

Ia mengatakan,di sinilah manfaat terlindungi BPJamsostek. "Selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya," jelasnya.

“Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar membutuhkan jaminan sosial tenaga kerja.

Walaupun santunan yang diberikan BPJamsostek, tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan,” lanjutnya.

Ilustrasi - Mendiang sudah bekerja selama 9 tahun di Hotel Kelapa Retreat & Spa. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah (PU).

Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Ilustrasi - Mendiang sudah bekerja selama 9 tahun di Hotel Kelapa Retreat & Spa. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah (PU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. (freepik)

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK), hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved