Berita Bali

Pentingnya Jaminan Sosial, Ahli Waris Karyawan Hotel Terima Rp220 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Mendiang Komang Tri Mahendra, seorang salah satu karyawan Hotel Kelapa Retreat & Spa, jabatan terakhir Supervisor Garden.

Pixabay
Ilustrasi - Mendiang sudah bekerja selama 9 tahun di Hotel Kelapa Retreat & Spa. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah (PU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan beasiswa BPJamsostek sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. 

Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.

Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya, melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, agen BRILINK, agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," imbuhya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana, I Gusti Irany, pada kesempatan tersebut mengungkapkan dengan menjadi peserta BPJamsostek, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar.

Baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019.

Dikatakan, semua pekerjaan mempunyai resiko yang cukup besar, karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.

I Gusti Irany mengatakan resiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga. Kapan saja, di mana saja kepada siapa saja bisa mengalaminya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved