Deret Fakta Soal Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura di Bali & Respon MenkopUKM Teten Masduki

Beberapa waktu belakangan mencuat polemik soal pembatasan jam buka Warung Madura yang tengah jadi perbincangan hangat di masyarakat.

|
Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
MenKopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan usai membuka Rakornas Rilis Data Pendataan Lengkap - KUMKM 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Selasa 21 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM – Beberapa waktu belakangan mencuat polemik soal pembatasan jam buka Warung Madura yang tengah jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Hal ini muncul setelah adanya keluhan dari sejumlah pengusaha minimarket di Bali lantaran Warung Madura buka selama 24 jam.

Kemudian pemilik minimarket tidak bisa membuka toko selama 24 jam karena melanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.

Baca juga: Viral Bali: Remaja di Gianyar Ditemukan Tewas Membusuk & Dalih Bagiadi Nekad Jadi Kurir Narkoba

Sementara dalam Perda di atas mengatur soal jam operasional toko, disebutkan minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket hanya boleh buka pukul 10.00-22.00 Wita pada Senin-Jumat, pukul 10.00-23.00 saat Sabtu-Minggu, dan 24 jam saat libur nasional.

Lantaran aturan tersebut, pemilik minimarket di Bali tidak bisa membuka tokonya sepanjang hari, berbeda dengan pengusaha Warung Madura di Bali yang buka selama 24 jam.

Polemik jam buka warung Madura ini pun ramai jadi perbincangan publik dan direspon oleh banyak pihak, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Untuk informasi lebih lanjut terkait polemik jam buka warung Madura ini, simak rangkuman fakta-fakta yang telah dikumpulkan Tribunnews berikut.

Menteri Teten Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.
Hal tersebut dijelaskan Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menteri Teten menjelaskan, bahwa pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga: Warung Mahfud Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik, Puluhan Tabung Gas Amblas

Hasilnya, KemenKopUKM mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu."

“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata Menteri Teten dilansir laman resmi KemenKopUKM, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut Menteri Teten mengaku pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved