Berita Bali
300 Orang Turun Aksi May Day Depan Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Hapus Pekerja Kontrak
Dewa Made Rai mengajak pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama merumuskan agar Bali bebas dari sistem kerja kontrak.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebanyak 300 orang turun dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar, Rabu 1 Mei 2024.
Ratusan buruh turun untuk menyuarakan pencabutan UU Cipta Kerja dan penghapusan sistem kerja kontrak.
Kordinator lapangan (korlap) aksi May Day 2024 I Dewa Made Rai Budi Darasana menyebut pekerja kontrak sangat rentan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pekerja kontrak bisa dibuang kapan pun. Kalau dibutuhkan dipanggil, kalau tidak dibutuhkan mereka dirumahkan. Ini jadi persoalan. Kalau mereka dirumahkan mereka tidak mendapatkan upah. Bagaimana bisa menghidupi keluarga,” kata Dewa Made Rai.
Baca juga: Tiga Tahun Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Patah di Mahkamah Konstitusi
Tema aksi ini adalah pariwisata berkelanjutan dan pekerja pariwisata yang berkelanjutan juga.
Yang menjadi persoalan adalah sistem kontrak pekerja harian dan bulanan.
Mereka menginginkan status pekerja kontrak menjadi pekerja permanen atau PKWW.
“Termasuk transportasi agar kami memiliki jaminan pekerjaan dan agar memiliki jaminan masa depan,” imbuhnya.
Pasca lahirnya UU Cipta Kerja, hampir sebagian besar perusahaan mengubah status permanen pekerja menjadi pekerja kontrak.
UU terbaru membolehkan pekerja kontrak maksimal 5 tahun.
“Ini dijadikan sebagai akal-akalan oleh perusahan. Banyak mereka status permanen diubah secara sepihak oleh perusahaan,” bebernya.
Terdapat kasus pekerja yang sebelumnya memiliki status pekerja permanen, kemudian diubah statusnya.
Diberhentikan dengan cara di-PHK kemudian diperkerjakan sebagai tenaga kontrak.
Dewa Made Rai pun mengajak pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama merumuskan agar Bali bebas dari sistem kerja kontrak.
“Ketika kunjungan (wisatawan) sudah membaik dan mereka harus memberikan timbal balik. Belajar dari Covid-19 bagaimana perusahaan baru satu bulan sudah PHK, ketika kalau sudah jadi pekerja tetap tidak ada celah untuk dirumahkan,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.