Kunci Jawaban
5 Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Hal.176, 177, Negara Kesatuan
Berikut 5 soal dan kunci jawaban, Pendidikan Pancasila kelas 7 kurikulum merdeka halaman 176, 177, ada soal tentang negara kesatuan.
Penulis: I Made Wira Adnyana Prasetya | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM – Berikut 5 soal dan kunci jawaban beserta pembahasannya, pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 7 kurikulum merdeka halaman 176, 177.
Ada soal tentang negara kesatuan, wilayah Indonesia, Perbatasan wilayah Indonesia, dan sikap menjaga keutuhan
Soal-soal pada kunci jawaban ini sesuai dengan buku Pendidikan Pancasila kelas 7 kurikulum merdeka halaman 176, 177.
Perlu diketahui bahwa kunci jawaban ini bersifat alternatif, jadi para siswa mungkin punya jawaban yang berbeda.
Berikut kunci jawaban beserta pembahasannya, pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 7 kurikulum merdeka halaman 176, 177.

Baca juga: 5 Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Kurikulum Merdeka Hal.175, 176, Nilai Pancasila
B. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!
1. Dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-5 pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah Indonesia menyatakan kembali ke bentuk negara kesatuan.
Mengapa bangsa Indonesia tetap memilih bentuk negara kesatuan?
Jawaban:
Bangsa Indonesia tetap memilih bentuk negara kesatuan karena negara kesatuan memiliki keuntungan dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien.
Dengan bentuk negara kesatuan, keputusan dapat diambil secara cepat dan dapat diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah negara.
2. Negara kesatuan memiliki ciri adanya satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen atau lembaga perwakilan, dan satu kabinet.
Indonesia termasuk negara kesatuan, hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Berdasarkan ciri-cirinya, jelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan!
Jawaban:
Indonesia merupakan negara kesatuan karena memenuhi ciri-ciri negara kesatuan, yaitu memiliki satu konstitusi (UUD 1945), satu kepala negara (Presiden), satu parlemen (DPR/MPR), dan satu kabinet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.