Berita Badung

Diduga Langgar Aturan, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 7 Orang WNA di Kuta dan Seminyak

Diduga Langgar Aturan, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 7 Orang WNA di Kuta dan Seminyak

istimewa
ilustrasi borgol 

 

 


TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi ‘Jagratara’ dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Dalam kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan pada Kamis (2 Mei 2024) kemarin, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan operasi ini mengandung arti selalu waspada, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Baca juga: Juknis PPDB SMP di Denpasar Sudah Selesai, Kini Tinggal Tunggu Persetujuan Wali Kota

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk, kami melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta. Dalam operasi tersebut sebanyak 7 WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhendra, Jumat 3 Mei 2024.

Baca juga: Kemenparekraf Berkomitmen Dukung Penguatan Peran Perempuan di Sektor Pariwisata

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai warga negara asing tersebut antara lain : SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal, JHM (35) WN Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, AIK (26) karena tidak bisa menunjukan paspor.

 


Selain itu 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh bidang Inteldakim.

 

“Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, papar Suhendra.

 

Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved