Berita Denpasar

Gusti Ngurah Digerebek di Kos Pemogan Denpasar, Aksi di Jimbaran dan Gunung Soputan Terungkap

Gusti Ngurah Digerebek di Kos Pemogan Denpasar, Aksi di Jimbaran dan Gunung Soputan Terungkap

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan. 

Baca juga: Kasus DBD Paling Banyak Ada di Kecamatan Kuta Selatan, Hingga April Sudah Ada 859 Kasus

Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa tersebut. 

"Terdakwa dijatuhi pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Putusan majelis hakim, kata Aji Silaban lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kronologi Mengejutkan: Setelah 12 Hari Menikah, Pria Asal Cianjur Baru Tahu Bahwa Istrinya Laki-laki

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ngurah Fajar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. 

"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan dari majelis hakim," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Meski putusan lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU.

Di mana terdakwa Ngurah Fajar divonis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa disuruh oleh Andra (buron) mengambil tempelan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 200 gram di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar

Kemudian 1 paket seberat 100 gram dipecah dan ditempel oleh terdakwa di sekitar Pemogan, Jimbaran, Sunset Road, Tuban dan Monang Maning.

Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah uang dan bisa menggunakan sabu secara gratis. 

Namun pergerakan terdakwa terpantau oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan terdakwa pun berhasil dibekuk di kamar kos, di Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 8 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wita.

Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan barang bukti, berupa 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang terkait lainnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved