Pilkada Bali 2024

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada Klungkung: KPU Ungkap Belum Ada yang Muncul

Tahapan Pilkada serentak memasuki masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Rabu 8 Mei 2024.

Istimewa
Kolase Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana dan Ketua Bawaslu I Komang Supardika. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tahapan Pilkada serentak memasuki masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Rabu 8 Mei 2024.

Khususnya di Klungkung, belum ada nama yang muncul untuk maju menjadi calon perseorangan untuk Pilkada mendatang. 

Ketua KPU Klungkung Ketut Sudiana bahkan menegaskan, belum ada satupun pihak warga yang datang ke KPU Klungkung untuk mempertanyakan calon perseorangan sebagai bacalon bupati/wakil bupati Klungkung.

"Calon perseorangan atau independent belum ada, sampai hari ini saya tunggu belum ada. Seharusnya kalau maju, sudah muncul namanya di masyarakat. Setidaknya sudah siap setahun sebelumnya perkenalkan diri untuk cari dukungan, tidak mendadak," ungkap Ketut Sudiana, Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Sudiana, di Klungkung sudah dalam 2 kali helatan Pilkada sebelumnya tidak diramaikan oleh calon perseorangan.

Terakhir calon perseorangan di Klungkung muncul pada Pilkada tahun 2013, bahkan saat itu sampai ada 3 calon perseorangan.

"Mungkin sekarang antusiasme masyarakat lebih ke maju lewat partai. Karena cukup berat juga persyaratan calon perseorangan," ungkap Sudiana.

Baca juga: Persiapan Pilkada Bali 2024: KPU Karangasem Mulai Rekrut PPS, Seleksi Terbuka Untuk Umum

Baca juga: Pilkada Bali 2024, Gerindra Siap Bentuk Koalisi Tandingan PDIP. Tidak Ngotot Jatah Cabup

Bagi calon perseorangan di Klungkung, setidaknya mampu mengumpulkan 16.706 KTP minimal tersebar di 3 kecamatan.

Belum lagi harus mempersiapkan sekitar 2000 KTP untuk cadangan.

"Nanti akan ada sensus riil dari KPU untuk mengecek KTP yang dikumpulkan apakah benar orang itu memberikan dukungan ke calon perseorangan ini. Jika ada KTP yang tidak riil, calon perseorangan harus mengganti 2 kali lipat," jelas Sudiana.

Namun ia tetap berharap, hingga masa akhir penyerahan  dokumen syarat dukungan pada Minggu 12 Mei 2024, ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Klungkung.

"Harapan kami tentu semakin banyak calon semakin bagus, sehingga masyarakat banyak alternatif untuk memilih pemimpin Klungkung terbaik. Kalau melihat komposisi kursi di DPRD, ada potensi 3 pasang calon bupati wakil bupati diluar calon perseorangan," ungkap dia.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Klungkung mewanti-wanti untuk masyarakat untuk mewaspadai jual-beli NIK (Nomor Induk Kependudukan) selama masa pendaftaran calon perseorangan.

Ha ini berkaca pada saat  verifikasi faktual partai politik.

Saat itu menurut Komang Supardika, sejumlah KTP yang terdaftar dalam verifikasi faktual tersebut ternyata bukan pendukungnya.

Kondisi seperti itu lah yang kini menjadi fokus Bawaslu Klungkung agar tidak terjadi dalam proses Pilkada 2024 ini.

“Pengalaman dulu saat verifikasi faktual partai politik banyak KTPnya saat divaktualkan bukan pendukung salah satu partai. Jangan sampai KTP disalahgunakan untuk dipakai yang sebenarnya pemiliknya tidak tahu,” ungkap dia. (mit)

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved