Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

SEPI Peminat, Waktu Rekrutmen PPS di Karangasem Diperpanjang Selama 3 Hari

Sebab, jumlah pendaftar seleksi PPS belum sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Yakni dua kali jumlah yang dibutuhkan KPUD.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPUD Kab. Karangasem, I Kadek Sukara. 

TRIBUN-BALI.COM  - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karangasem, memperpanjang pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.

Sebab, jumlah pendaftar seleksi PPS belum sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan. Yakni dua kali jumlah yang dibutuhkan KPUD.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPUD Karangasem, I Kadek Sukara mengungkapkan, seleksi PPS  diperpanjang karena ada beberapa desa minim pendaftar.

Seperti desa di Kecamatan Selat, Kubu, dan Kecamatan Karangasem. Untuk memenuhi jumlah pendaftar, perlu ada perpanjangan waktu.

Baca juga: Gde Oka Suanda Gelar Pertemuan dengan De Gadjah, Pilwali Denpasar Kian Seru, Ini Bocorannya

Baca juga: KPU Denpasar akan Rekrut 20 Personel PPK dan 129 Personel PPS untuk Pilkada

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPUD Kab. Karangasem, I Kadek Sukara.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPUD Kab. Karangasem, I Kadek Sukara. (ISTIMEWA)

"Sesuai aturan yang berlaku jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan. Tiap desa butuh tiga orang PPS. Artinya yang mendaftar minimal ada enam orang. Kemungkinan setelah perpanjangan, ada pelamar yang mendaftar. Optimis kebutuhan bisa terpenuhi," kata Kadek Sukara, Jumat (10/5).

Pendaftaran seleksi PPS diperpanjang selama tiga hari. Dari tanggal 9 sampai 11 Mei 2024. Sebelumnya, KPUD Karangasem membuka  pendaftaran PPS dari tanggal 2 sampai 8 Mei 2024.

Sedangkan proses pengumuman pendaftaran dilakukan dari 2 sampai 6 Mei  2024. Untuk  rekrutmen masih berjalan sampai 11 Mei.

"Ada empat desa yang masih kurang jumlah pelamarnya, belum memenuhi kebutuhannya. Yakni Sebudi, Tianyar Barat, Duda Timur, dan Desa Seraya Timur. Perpanjangan pendaftaran dari tanggal 9 sampai 11 Mei 2024," imbuh Sukara.

Seandainya selama perpanjangan jumlah pelamar tak memenuhi kebutuhan, otomatis tetap dilaksanakan ketahap berikutnya.

Pejabat asal Abang ini optimis jumlah pelamar yang daftar kemungkinan memenuhi kebutuhan. "Proses. Kemungkinan terpenuhi. Seandainya tak terpenuhi, tahapan tetap jalan," pungkasnya. (ful) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved