Berita Denpasar

Kelanjutan 2 TPST di Denpasar Hingga Juni 2024, Target Olah Sampah 270 Ton Sehari

Kelanjutan 2 TPST di Denpasar Hingga Juni 2024, Target Olah Sampah 270 Ton Sehari

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Suasana di TPST Tahura I 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah TPST Tahura Ngurah Rai resmi ditutup, kini nasib dua TPST di Denpasar juga diujung tanduk.

Dimana 2 TPST yang masih beroperasi tersebut yakni TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja.

Dimana pihak pengelola TPST menjanjikan sampai bulan Juni 2024 ini bisa mengelola 270 ton per hari.

Baca juga: Bukti Chat Terkait Kematian Putu Satria: Biar Orang Nggak Tau Apa yang Terjadi, Singgung Anak Daerah

Meski begitu, surat peringatan tetap berjalan untuk kedua TPST itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.

"Untuk dua TPST yakni Padanggalak (Kesiman Kertalangu) dan Padangsambian, dia lagi menjanjikan sampai bulan Juni bisa mengolah 270 ton," kata Jaya Negara.

Baca juga: Pacar Putu Satria Jadi Sorotan, Ini Curhatan Lengkapnya hingga Ada Foto Lebam dan Bukti Chat

Dimana pihak pengelola akan mengubah sistem pengolahan sampah tersebut.


"Mesin tidak pakai cerobong, tidak ada bau. Pakai pola mesin yang sistemnya seperti di Gresik kalau tidak salah, tapi saya tidak tau teknis lengkapnya," katanya.


Jaya Negara juga mengungkapkan, saat ini Kota Denpasar juga sudah didampingi Kemenkomarves, Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah.


Dan pihaknya juga telah mengadakan rapat untuk memastikan cara kerjanya.


Dan nantinya, jika tidak bisa bekerja sesuai target, maka kontraknya akan diputus.


"Kalau tidak bekerja kita putus, seperti di Tahura (TPST Tahura Ngurah Rai)," katanya.


Sehingga pihaknya mengaku akan menunggu progres dua TPST yang masih beroperasi hingga Juni 2024 ini.


Sementara untuk bangunan TPST Tahura tak bisa dimanfaatkan untuk peruntukan lain selain pengolahan sampah.


Oleh karenanya, saat ini masih didiamkan.


Selain itu, menurut Jaya Negara, dari keputusan Pj Gubernur, pengelolaan sampah akan menggunakan insenerator.


Dan menurutnya, saat ini insenerator merupakan solusi yang bisa digunakan untuk penanganan sampah.


Karena jika menggunakan pola rdf, di Bali tak ada opteker.


Apabila di kirim ke Jawa, biaya pengirimannya lebih tinggi dari pengelolaan sampah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved