Berita Buleleng

Perang Melawan Narkoba: 6 Pelaku Ditangkap Terjaring Kasus Sabu di Seririt Buleleng Bali

Aksi pesta sabu di sebuah warung makan di Kelurahan Seririt, Buleleng, menggemparkan warga setempat.

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
Tribun Bali/ Ratu Ayu Astri Desian
Polisi menunjukan barang bukti sabu yang disita dari tangan enam pengguna narkoba, Senin 13 Mei 2024 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aksi pesta sabu di sebuah warung makan di Kelurahan Seririt, Buleleng, menggemparkan warga setempat.

Tiga pria, KW (40), PAW (32), dan GA (33), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Minggu 5 Mei  lalu, sekitar pukul 01.10 Wita. Ketiganya kedapatan sedang mengonsumsi sabu seberat 1,40 gram brutto.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka seringkali melakukan transaksi narkoba di warung makan tersebut.

Polisi berhasil menggerebek mereka setelah menerima informasi dari masyarakat.

Sat Narkoba Polres Buleleng menerima informasi jika sebuah rumah makan kawasan Kelurahan Seririt kerap digunakan oleh pemiliknya KW, untuk pesta sabu bersama dua rekannya. 

Atas informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penggerebekan di warung makan tersebut.

Di TKP polisi juga menemukan satu buah bong berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto.

Atas temuan itu, ketiga pelaku pun tak dapat mengelak. Mereka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama di warung tersebut. 

"Ketiga pelaku ini sudah beberapa kali mengonsumsi sabu bersama di warung tersebut," ujar AKBP Widwan.

Baca juga: Tiga Pria Kepergok Asyik Pesta Sabu di Rumah Makan Kawasan Seririt Buleleng

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga pengguna narkoba lainnya dengan inisial MA (42), NGR (56), dan GBD (44).

Ketiganya juga membeli sabu dari pengedar yang sama di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

MA ditangkap pada Jumat 19 April di Jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada saat usai membeli sabu dari seorang pengedar berinisial Komang asal Desa Sidetapa.

Dari tangannya polisi menemukan sabu dengan berat 0,36 gram bruto.

Sementara tersangka NGR ditangkap pada Rabu 25 April  di pinggir jalan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Ia ditangkap saat usai membeli sabu dari pengedar asal Desa Sidetapa berinisial APL, seberat 0,47 gram bruto. 

Selanjutnya GBD ditangkap pada Sabtu 27 April saat tengah asyik mengonsumsi sabu di rumah seorang pengedar asal Desa Sidetapa berinisial AK.

AKBP Widwan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya keras polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Buleleng.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua pengedar dan pengguna narkoba di Buleleng tertangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Peredaran narkoba memang masih menjadi masalah serius di Buleleng, terutama dengan banyaknya kasus penangkapan pengedar yang berhasil melarikan diri.

Untuk itu, Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng terus melakukan operasi dan memburu para pelaku narkoba.

"Saya imbau masyarakat yang masih mengedarkan dan menggunakan narkoba untuk berhenti, karena kami tidak pilah pilih. Asal nongol kami sikat. Ini bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan Buleleng yang berada pada zona merah narkoba. Beberapa pengedar yang melarikan diri ini akan kami buru, astungkara secepatnya bisa ditangkap," jelasnya tambah AKBP Widwan.

Penangkapan ini menjadi momentum penting dalam perang melawan narkoba di Buleleng.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan atau transaksi narkoba di sekitar mereka.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved