Berita Bali

Berkas OTT Bendesa Adat Berawa Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar Tahap I

Berkas OTT Bendesa Adat Berawa Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar Tahap I

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/ I Putu Candra
Mengenakan baju tahanan, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana yang telah berstatus tersangka menjalani rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pemerasan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai memeriksa 24 saksi, tersangka Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara penyidikan atas nama tersangka KR (Ketut Riana) sudah dilaksanakan tahap I (penyerahan berkas perkara) ke penuntut umum untuk diteliti," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca juga: Ngaku Kasta Tertinggi, Pria ini Tak Anggap Jro Mangku di Pura Tirta Empul Gianyar Bali

Dengan telah dilakukan tahap I dan diteliti oleh JPU, Eka Sabana mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

"Hari Jumat diharapkan perkara tersebut sudah P 21 lengkap, siap untuk proses penuntutan. Harapan kami minggu depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucapnya. 

Baca juga: Ni Komang ASD dan Ketut JDA Salah Jalan, Sejoli Kini di Bui di Polres Klungkung Bali

Diberitakan sebelumnya, tersangka I Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. 

Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved