Berita Klungkung

Ni Komang ASD dan Ketut JDA Salah Jalan, Sejoli Kini di Bui di Polres Klungkung Bali

Ni Komang ASD dan Ketut JDA Salah Jalan, Sejoli Kini di Bui di Klungkung Bali

TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA/Ratu Ayu Astri Desiani
PENCURI TERTANGKAP - Ni Komang ASD (26) dan kekasihnya, I Ketut JDA (23) menunduk saat digiring polisi, Minggu (12/5). Mereka terjerat kasus pencurian emas. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Akibat perbuatannya nekat melakukan pencurian, Ni Komang ASD (26) dan kekasihnya, I Ketut JDA (23) harus mendekam di tahanan Polsek Klungkung, Bali.

Saat dihadirkan Polres Klungkung dihadapan awak media, dua warga asal Kabupaten Karangasem, Bali ini hanya bisa menunduk.

Pasangan sejoli itu harus ditahan di Polsek Klungkung, setelah nekat mencuri perhiasan emas dengan nilai mencapai Rp95 Juta.

Baca juga: Ngaku Kasta Tertinggi, Pria ini Tak Anggap Jro Mangku di Pura Tirta Empul Gianyar Bali

Dari hasil penyelidikan, Komang ASD nekat mencuri perhiasan emas karena diperalat oleh kekasihnya, I Ketut JDA (23) asal Kelurahan Karangasem.

Perhiasan emas itu lalu dijual untuk membeli berbagai pakaian branded.

Kapolres Klungkung AKBP Umar menjelaskan, kasus ini berawal dari hilangnya perhiasan emas milik Ni Kadek Suci Ayu (40), warga Lingkungan Besang, Klungkung pada akhir bulan Maret lalu. 

Baca juga: Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Canggu Bali Setelah Buronan ini Terlihat di Pulau Dewata

Ni Kadek Suci kaget karena perhiasan emas miliknya hilang di lemari plastik.

Padahal lemari itu cukup jarang ia buka.

Total berat perhiasan emas yang hilang mencapai 79 gram.

Terdiri dari 3 kalung emas seberat total 32 gram, 2 cincin emas dengan berat total 7 gram.

Kemudian, 3 anting-anting seberat 15 gram, dan gelang sebanyak 2 buah dengan berat total sekitar 25 gram.

"Korban (Komang ASD) lalu melapor ke Polsek Klungkung," ujar Umar, Minggu (12/5/2024).

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku mengarah ke Ni Komang ASD yang merupakan pembantu rumah tangga dari korban (Ni Kadek Suci).

Kepolisian pada Senin (6/5/2024), langsung menangkap Komang ASD di rumahnya di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved