Berita Bandung

Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Canggu Bali Setelah Buronan ini Terlihat di Pulau Dewata

Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Canggu Bali Setelah Buronan ini Terlihat di Pulau Dewata

Agus Aryanta/Tribun Bali
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil saat merilis kasus lab Narkoba di Sunny Canggu Bali pada Senin 13 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap Clandestine Lab Narkoba jaringan Hydra dan Fredy Pratama.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sunny Village Canggu Bali.

Kasus itu pun dirilis langsung di TKP pada Senin 13 Mei 2024. 

Baca juga: Ngaku Kasta Tertinggi, Pria ini Tak Anggap Jro Mangku di Pura Tirta Empul Gianyar Bali

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil saat merilis kasusnya mengkungkapkan bahwa Pabrik narkoba jaringan internasional itu pun berhasil diungkap setelah adanya kolaborasi antara Mabes Polri, Polda Bali dan Bea Cukai.

Bahkan tersangka yang diamankan adalah WNA asal Ukraina. Selain itu juga ada jaringan Fredy Pratama yang merupakan gebong narkoba di Indonesia.

Baca juga: Polri Siapkan Skema Pengamanan Klaster Untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Disebutkan petugas menangkap empat tersangka dengan barang bukti yang ditemukan di tiga TKP berbeda.

Diakui pengungkapan kasus tersebut pengembangan dari laboratorium Sunter pada 4 april 2024 kemarin milik tersangka Fredy Pratama.

Dari kasus tersebut seorang buronan berinisial IM diketahui melarikan diri ke Bali.

Dari pengembangan kasus tersebut pihaknya akhirnya bisa mengungkap kasus lab narkoba di Sunny Village Canggu Bali.

Empat tersangka yang saat ini diamankan yakni dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV) yang merupakan pengendali lab di Sunny Village.

Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina dan juga seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial AM

Namun ada juga yang masih DPO yakni inisial  OK dan RN.

"Jadi tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar," ujar Wahyu.

Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved