Berita Denpasar

Jadi Kurir Narkoba Karena Terlilit Utang, Bagiadi Pikir-pikir Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

Jadi Kurir Narkoba Karena Terlilit Utang, Bagiadi Pikir-pikir Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlilit utang dan terdesak kebutuhan sehari-hari menjadi alasan terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir narkoba.

Selama bekerja, ia telah mendapat upah Rp 10 juta.

Namun kini ia harus menerima resikonya usai dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Kecelakaan Tragis, Empat Orang Tewas, Fortuner Tak Terkendali Gara-gara Rem Blong

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Bagiadi diringkus petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali saat menempel paket sabu di Jalan Bedahulu, Denpasar. 

Baca juga: BAF Finance Siap Sodorkan Bukti Foto dan Video Proses Mediasi di Polsek Kintamani Bangli

"Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan 8 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 15 Mei 2024.


Kata Lukman Hakim, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Bagiadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan kesatu JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, Bagiadi ditangkap petugas kepolisian Resnarkoba Polda Bali di Jalan Bedahulu, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita. 


Ditangkapnya terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian terkait adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. 


Usai diamankan, petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa. Terdakwa mengaku baru saja menempelkan paket sabu di lahan kosong Jalan Bedahulu. 


Selanjutnya petugas kepolisian mengajak terdakwa mengambil kembali paket sabu yang ditempel. Setelah diambil, paket yang ditempel lalu dibuka dan didalamnya berisi sabu seberat 30,00 gram netto. Selain sabu, petugas kepolisian juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya. 


Pula dari keterangan terdakwa, mendapat sabu dari Pak Tut (buron). Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu itu kembali sesuai perintah Pak Tut. Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta. Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved