Berita Bali

WWF ke 10 di Bali, Pergerakan Kendaraan Barang Dibatasi, Kecuali Keperluan Ini

WWF ke 10 di Bali, Pergerakan Kendaraan Barang Dibatasi, Kecuali Keperluan Ini

Istimewa
Personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Disiagakan Untuk Antisipasi Kemacetan 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kendaraan barang bakal dibatasi pergerakannya saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 guna memperlancar arus lalu lintas

Kebijakan ini diambil setelah Mabes Polri berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemprov Bali, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan, penyelenggaraan KTT WWF berpotensi mengalami gangguan lalu lintas terutama di wilayah kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Nusa Dua, Pulau Kura-Kura Bali Serangan hingga pantai Melasti.

Baca juga: Pasien DBD di Gianyar Bali Meningkat Tajam, Kesadaran Masyarakat Dinilai Minim

"Gangguan lalu lintas tersebut berupa penutupan dan pengalihan arus sementara saat tamu VVIP, VIP hingga delegasi melintas," kata Trunoyudo.

Sehingga untuk memperlancar lalu lintas, Polri bersama Pemda membuat kebijakan pengaturan pergerakan seluruh kendaraan barang baik besar maupun sedang.

Baca juga: PROMO Sabun Sampo Skincare di Hypermart dan Superindo 15-22 Mei 2024: LOREAL Ada Potongan Rp11.900

"Pengaturan kendaraan barang dilakukan pada tanggal 18-19 Mei mulai pukul 08.00-20.00 WITA," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).


Adapun beberapa ruas jalan yang diatur kendaraan barang melintas yakni Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua. 


Kemudian jalan Jimbaran-Uluwatu dan seluruh ruas jalan di kawasan Kuta.


Lanjut Trunoyudo, pengaturan kendaraan dikecualikan untuk kendaraan barang yang mengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut logistik penyelenggaraan WWF.


Selain itu, perencana perjalanan wisata, travel agent, dan pengemudi diimbau untuk mengatur efisiensi pergerakan dan menghindari wilayah-wilayah aktivitas WWF.


"Kami juga mengimbau agar menggunakan jalur alternatif dan melakukan konsolidasi perjalanan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan kendaraan berkapasitas lebih banyak," kata Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.


"Serta menghindari penggunaan kendaraan pribadi dengan penumpang hanya 1-2 orang," imbuhnya.

 

Pengelola pusat oleh-oleh, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, maupun pusat keramaian lainnya yang terdapat di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran dan sepanjang jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai agar memastikan tidak ada kendaraan pengunjung atau karyawan yang parkir menggunakan bahu jalan.


"Pastikan juga tidak antrean di pintu akses yang dapat mengganggu lalu lintas umum," pungkas Trunoyudo. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved