Berita Denpasar
Usulan Pelestarian Budaya dan Pariwisata Bali oleh Ngurah Ambara: Respons Positif dari Mendagri
Usulan DPD RI Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra mengenai pelestarian budaya dan industri pari pariwisata Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usulan Angggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra mengenai pelestarian budaya dan industri pariwisata Bali mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui, keberadaan sumber daya budaya di Bali telah berkontribusi besar terhadap industri pariwisata.
Pada tahun 2023, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp 275 Triliun, di mana Bank Indonesia mencatat bahwa 70 persen dari PDB tersebut berasal dari devisa pariwisata.
Oleh karena itu sebagai anggota DPD RI Perwakilan Bali pihaknya mengusulkan pendapatan itu dapat dialokasikan sebesar 2 persen dari dana bagi hasil devisa pariwisata untuk memajukan pelestarian budaya dan meningkatkan hak ekonomi para pelaku budaya.
Hal tersebut dikemukakan pasca dilayangkannya surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia setelah pihaknya melakukan penyerapan aspirasi Masyarakat di Bali selama ini.
Usulan tersebut tidak hanya bertujuan untuk pelestarian budaya, namun juga untuk memastikan keberlanjutan industri pariwisata yang merupakan aset penting bagi pertumbuhan ekonomi Bali.
Dengan meningkatkan dukungan keuangan dalam ranah kebudayaan, memastikan Bali dapat terus mempertahankan daya tarik pariwisatanya yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah.
"Sebagai anggota Komite 1 DPD RI, saya berharap usulan ke Mendagri dan komite 1 DPD RI ini dapat dipertimbangkan untuk kepentingan bersama dalam memajukan budaya, desa adat, dan subak di Provinsi Bali, serta meraih potensi ekonomi yang lebih baik melalui sektor pariwisata," kata Ngurah Ambara kepada Tribun Bali, pada Kamis 16 Mei 2024.
Bak gayung bersambut, usulan tersebut akhirnya mendapatkan atensi dan respon positif yang tertuang dalam Kesimpulan rapat kerja Komite 1 DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 14 Mei 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPD RI, Prof. Siviana Murni, SH. MSi yang berisikan 8 butir kesimpulan.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Tahap III, Anggota DPD RI Bali Perjuangkan Pelestarian Budaya Bali
Pertama, Komite 1 DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa terdapat urgensitas untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikarenakan implementasi otonomi daerah masih menimbulkan masalah dalam tataran pelaksanaan dan untuk memperkuat desentralisasi melalui revitalisasi kewenangan pemerintahan daerah.
Kedua, Komite 1 DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029.
Ketiga, Komite 1 DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri memuat Substansi RUU yang saat ini sedang disusun Komite 1 DPD RI dalam rangka penguatan otonomi daerah yang memuat substansi terkait penataan daerah, urusan pemerintahan/kewenangan, organisasi perangkat Daerah, birokrasi dan SDM, regulasi lokal, keuangan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dalam pembahasan RUU nantinya.
Keempat, Komite 1 DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan langkah-langkah antisipasi dalam rangka mencegah kecurangan dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan hibah daerah untuk pelaksanaan pilkada dalam mewujudkan Pilkada yang berjalan lancar, aman, damai, dan bebas konflik.
Kelima Komite 1 DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri melaksanakan evaluasi terhadap daerah yang memiliki otonomi khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
Keenam, Komite 1 DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan 27 dan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota memuat 3 (tiga) substansi yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, dan penegasan karakteristik.
Ketujuh, Komite 1 DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan review terhadap usulan calon daerah otonom baru sebagai rekomendasi penataan daerah untuk pemerintahan 2024-2029.
Dan kedelapan, Komite 1 DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan evaluasi penjabat kepala daerah dilakukan secara objektif.
Untuk itu, Ngurah Ambara memberikan apresiasi terhadap kesimpulan rapat kerja Komite 1 DPD RI dengan Mendagri terkait aspirasi tersebut.
"Bahkan diketahui hal ini juga sudah melalui kajian pengamatan Forum Perjuangan Anak Bali sejak beberapa tahun silam," tutup Ambara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.