Kecelakaan hari ini

Kecelakaan! Wanita Hamil Berinisial NYN Disapu Daihatsu Grand Max, Pelaku Tabrak Lari Kabur

Kecelakaan! Wanita Hamil Berinisial NYN Disapu Daihatsu Grand Max, Pelaku Tabrak Lari Kabur

istimewa
ilustrasi kecelakaan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan tragis menimpa seorang apoteker berinisial NYN (30) yang sedang hamil.

Peristiwa kecelakaan tabrak lari tersebut terjadi pada Rabu (16/5/2024).

Kasus tabrak lari itu melibatkan mobil Daihatsu Gran Max dan korban kecelakaan yang dibonceng menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Selamat Jalan Billy, Nyawa Dijemput Secara Tragis di Jalan Teuku Umar Denpasar

TKP kecelakaan di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, apoteker tersebut naik sepeda motor yang dikendarai KWT (29).

Pengendara Grand Max berinisial DH (33) akhirnya diamankan polisi.

Pelaku tabrak lari langsung diserahkan keluarga kepada polisi.

Baca juga: 273 Orang Meninggal di Denpasar Bali, Curhatan Istri Terinfeksi dari Suami, Tercatat 15.810 Kasus

Berdasarkan data yang dihimpun TribunJakarta.com dirangkum sejumlah temuan terkait kasus tabrak lari di Gambir, Jakarta Pusat.

1. Nasib Janin

NYN mengalami keguguran akibat kecelakaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2024).

"Betul, kandungannya meninggal dunia," kata AKP Setiyono.

2. Kondisi Korban

Korban NYN tidak sadarkan diri setelah ditabrak pelaku.

Ia menderita luka memar pada bagian kepala.

Sedangkan KWT mengalami luka pada bagian kaki dan tangan.

Seorang petugas PPSU yang melihat peristiwa ini langsung menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.

3. Aksi heroik PPSU

Petugas PPSU menolong NYN yang tidak sadarkan diri setelah menjadi korban tabrak lari.

Petugas PPSU itu langsung menolong korban dengan membawa ke rumah sakit.

Ia berinisiatif melepas rompinya untuk membantu menutup luka korban.

Menggunakan mobil PPSU, petugas PPSU membawa korban ke RS Sumber Waras untuk menjalan perawatan.

4. Kronologi

Kejadian tabrak lari bermula saat mobil Grand Max melaju dari arah Lapangan Banteng menuju Stasiun Gambir.

Saat sampai di depan Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mobil Gran Max menabrak dari belakang motor Yamaha Nmax yang sedang berjalan searah di depannya.

Dalam peristiwa ini, sepeda motor dikendarai oleh KWT (29) yang sedang memboncengkan NYN.

“(Setelah menabrak), kendaraan Daihatsu Grand Max dengan sengaja melarikan diri,” kata

“(Kemudian) korban ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya,” tutur Setiyono.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan pelat nomor Daihatsu Gran Max, yakni G 1148 DG, tertinggal di lokasi kejadian.

“Dan dilakukan pengecekan kepemilikan kendaraan adanya di daerah Brebes, Jawa Tengah,” kata Setiyono.

Oleh karena itu, petugas kepolisian bergerak ke Brebes dan menangkap DH.

“Pengemudi kendaraan Daihatsu Gran max DH yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa ke Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Setiyono.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat DH dengan Pasal 310 Ayat (3) juncto Pasal 312 juncto Pasal 283 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved