Kunci Jawaban

5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 133, 134, 135, Pasal UUD

5 soal dan kunci jawaban mata pelajaran PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 kurikulum merdeka halaman 133, 134, 135, ada soal tentang Pasal UUD

PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah 5 soal dan kunci jawaban mata pelajaran PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 kurikulum merdeka halaman 133, 134, 135.

Soal-soal ini mencakup topik-topik seperti HAM, Pancasila, dan Pasal UUD.

Seluruh soal berikut disertai dengan kunci jawaban yang lengkap dan mendetail.

Perlu diingat bahwa kunci jawaban ini bersifat alternatif, artinya tiap siswa mungkin memiliki jawaban yang berbeda.

Soal-soal pada kunci jawaban ini sesuai dengan buku Pendidikan Pancasila kelas 12 kurikulum merdeka halaman 133, 134, 135.

Penjelasan yang terdapat pada kunci jawaban ini dibuat sejelas mungkin agar memudahkan siswa dalam memahami dan menjawab soal-soal tersebut.

Simak kunci jawaban beserta pembahasannya untuk pelajaran PKN Pendidikan Pancasila kelas 12 kurikulum merdeka halaman 133, 134, 135.

Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka
Cover Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka (PDF Buku Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka)

Baca juga: 2 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 106 Melanggar Hak Kewajiban

Baca juga: 5 Kunci Jawaban PKN Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Hal 105, 106 Penerapan Pancasila

Uji Kompetensi

Soal Pilihan Banyak

Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Jaminan HAM di Indonesia di mana bangsa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia secara idiil terdapat dalam ….

A. sila ke-1 Pancasila

B. sila ke-2 Pancasila

C. sila ke-3 Pancasila

D. sila ke-4 Pancasila

E. sila ke-5 Pancasila

Jawaban:

B. sila ke-2 Pancasila

Pembahasan:

Sila ke-2 Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," menekankan pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sila ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengakui dan menghormati hak-hak asasi setiap individu sebagai bagian dari masyarakat dunia.

Jaminan HAM ini sejalan dengan prinsip-prinsip universal yang diakui secara internasional, menjadikan Indonesia bagian dari masyarakat dunia yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Nomor 2 sampai 5 berdasarkan gambar berikut!

(Ilustrasi Menyontek)

2. Perhatikan gambar perilaku di atas. Secara kasat mata, perbuatan menyalin dengan/atau tanpa paksaan merupakan perbuatan yang melanggar HAM.

Namun, perilaku kasar pada gambar bertentangan dengan pasal ...

A. 28G ayat (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

B. 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

C. 28H ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

D. 28H ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

E. 28H ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Jawaban:

E. 28H ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pembahasan:

28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Perilaku mencontek seperti gambar diatas sama dengan merebut hak pribadi orang lain, dalam kasus ini si penyontek dengan enaknya menyontek pekerjaan orang tanpa bersusah payah membuat jawaban tersebut.

3. Jika dianalisis berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berisi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Peristiwa pada gambar di atas mengindikasikan bahwa ….

A. pelaku penyontekan telah memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dari yang dinyonteki sebagai hak asasinya

B. pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar pelaku penyontekan telah tercapai karena terbantu dari sontekannya

C. korban penyontekan mendapat pendidikan dari pengembangan diri melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologinya

D. atas persetujuan orang yang dinyonteki, pelaku penyontekan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya

E. korban penyotekan tidak mendapatkan hak mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya atas manfaat dari ilmunya

Jawaban:

E. korban penyotekan tidak mendapatkan hak mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya atas manfaat dari ilmunya

Pembahasan:

Perilaku menyontek menghambat hak korban untuk mengembangkan diri dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan, karena hasil usahanya diambil oleh orang lain yang menyontek.

4. Jika merasa dirugikan atas peristiwa penyontekan, siswa dapat mengadukan pelanggaran hukum atas haknya untuk dilindungi sebagai warga negara yang sama di hadapan hukum, sesuai yang termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal ...

A. 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

B. 28D ayat (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

C. 28D ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

D. 28D ayat (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

E. 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Jawaban:

A. 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pembahasan:

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Korban penyontekan dapat mengadu berdasarkan hak ini.

5. Pada gambar di atas, terdapat unsur paksaan agar memberikan contekan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) yang berisi ...

A. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

B. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

C. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

D. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

E. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Jawaban:

C. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pembahasan:

Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi dan berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Paksaan untuk menyontek adalah bentuk ancaman yang bertentangan dengan hak ini.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved