Berita Bali
DILARANG Jadi Narsum, Mantan Hakim MK Dewa Palguna Bingung, Diskusi Prodem Bali: Ketakutan Tak Jelas
Dewa Palguna pun tampak heran dan kaget saat dirinya tidak diizinkan memasuki hotel oleh sejumlah warga dan anggota Satpol PP yang berjaga di pintu
Budawati mengatakan seharusnya ormas tersebut melihat apa yang dilakukan di diskusi ini terlebih dulu. Kalau benar saat diskusi menganggu ketertiban umum atau terdapat pembicaraan yang tidak berdasar, boleh dipertanyakan.
“Ini belum bergerak sudah begitu dan kami sudah ngomong ayo duduk sama kami. Kecuali kami diam-diam. Kok bisa sejauh ini, bingung juga kita,” katanya dengan nada heran.
Sehari sebelumnya, diskusi ini dibubarkan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN), Senin (20/5/2024). Terpantau puluhan orang dari ormas tersebut mendatangi hotel tempat diskusi dan menghentikan paksa diskusi yang sedang berlangsung.
Gus Yadi selaku perwakilan dari PGN mengatakan membubarkan diskusi ini atas dasar peraturan Gubernur Bali. “Peraturan Gubernur melarang kegiatan seperti ini. Kami Patriot Garuda Nusantara menolak adanya kegiatan PWF, dan ini sudah tidak benar,” katanya.
Diskusi ini dibubarkan karena dianggap melanggar imbauan lisan Pj Gubernur Bali terkait World Water Forum di Bali
Gus Yadi mengaku paham jika menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi ada undang-undangnya.
“Tapi harus menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia, aktivis 98 paham kami,” ungkapnya.
Setelah kurang lebih 10 menit, mereka meninggalkan lokasi diskusi. Mereka berjanji akan datang kembali jika forum diskusi itu tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Sekretaris Forum Pro-Demokrasi Bali Roberto Hutabarat mengatakan massa PGN beberapa kali mendatangi tempat kegiatan dan meminta pelaksanaan PWF 2024 untuk dihentikan.
Padahal, kata dia, PWF 2024 adalah sebuah forum masyarakat sipil yang ditujukan sebagai ruang untuk mengkritisi privatisasi air, dan mendorong pengelolaan air untuk kesejahteraan rakyat.
“Kelompok ormas PGN dalam melakukan pembubaran menggunakan cara-cara yang memaksa, mengintimidasi serta melanggar hukum. Tercatat bahwa kelompok ini melakukan perampasan banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa, dan bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum dan mengadang narasumber,” jelas Robert. (sar)
Polda Ngaku Belum Ada Laporan, Parta Sayangkan Pembubaran
KEKISRUHAN terjadi dalam kegiatan diskusi aktivits lingkungan People’s Water Forum di Hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Senin (20/5/2024 dan Selasa (21/5/2024). Diskusi tersebut dibubarkan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN).
Video kekisruhan pun tersebar dan viral di media sosial, mendapatkan atensi dari Polda Bali. Namun Polda Bali mengaku belum mendapat laporan kejadian tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan meski belum ada laporan masuk ke kepolisian namun pihaknya tetap mendalami peristiwa tersebut.
"Masih kami dalami dan kami belum tahu pasti apa masalahnya, dan siapa-siapa yang miskomunikasi tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi kepada kepolisian," kata Jansen di Denpasar, Selasa (21/5/2024).
Ia mengungkapkan berdasarkan informasi yang telah diterima, saat sekelompok aktivis menggelar diskusi tiba-tiba didatangi dan diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut oleh ormas PGN.
"Menurut salah satu aktivis yang live di Medsos Facebook mengaku kegiatan tersebut diminta untuk dihentikan oleh kelompok PGN, mengaku spanduk-spanduknya diturunkan dan dibawa," ujarnya.
Made Dandi Bangga Bawakan Tari Gopala, Bandara Ngurah Rai Beri Kejutan Spesial di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
5.631 Anak Muda Bali Bekerja ke Luar Negeri, Ini Kata Dinas Ketenagakerjaan & ESDM Provinsi Bali |
![]() |
---|
INFO Hoax Beredar Ihwal Surat Panggilan Tes Rekrutmen, PLN UID Bali : Informasi Itu Sangat Sesat |
![]() |
---|
Bandara Ngurah Rai Sajikan Kejutan Spesial Pada Peringatan Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Forlan Ungkap Perjalanan Surya Dharma Hingga Jadi Peraih Gelar Tinju WBC Pertama dari Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.