Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Tiga WBP Lapas Perempuan Kerobokan Bali Peroleh Remisi Hari Raya Waisak

Tiga WBP Lapas Perempuan Kerobokan Bali Peroleh Remisi Hari Raya Waisak

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
FREEPIK
Hari Raya Waisak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024.

Ketiga WBP yang memperoleh potongan masa pidana terdiri dari dua orang Warga Negara Indonesia dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. 

"Narapidana yang memenuhi syarat yang diusulkan remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 berjumlah tiga orang. SK remisi yang sudah turun sebanyak tiga orang. Semuanya beragama Buddha," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca juga: Selamat Jalan Gede Suteja, Meninggal Secara Tragis di Klungkung, Wasiat Untuk Adiknya Bikin Haru

Kata Andiyani, ketiga WBP mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 hari. Remisi akan diserahkan kepada ketiga WBP tersebut saat perayaan Hari Raya Waisak, Kamis, 23 Mei 2024.

"Untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada. Napi dari Thailand itu tersangkut kasus narkotika. Dua napi WNI ada kasus narkotika dan penipuan," ungkapnya. 

Baca juga: Perempuan Berpakaian Putih dan Gunakan Cadar Nyelonong Masuk ke Polda Bali, Gilimanuk Diperketat

Terkait pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.


"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Waisak, harus beragama Buddha, berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," tutup Andiyani. CAN


 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved