Bisnis

STOK Gas Melon Terpantau Mulai Langka di Denpasar, 1 KTP Hanya Boleh Membeli 1 Tabung Saja!

Kelangkaan gas LPG 3 kilogram kembali terjadi.Pantauan Tribun Bali, pada Rabu (29/5/2024) pukul 19.00 WITA, stock gas melon kosong.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Arini Valentya Chusni/Tribun Bali
Pantauan Tribun Bali, pada Rabu (29/5/2024) pukul 19.00 WITA, stock gas melon kosong. Adapun syarat pembelian dari gas melon di pangkalan ini yaitu mendaftar dahulu dan mengambil nomor antrean. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram kembali terjadi.

 

Kali ini berada di kawasan Denpasar Barat tepatnya di Jalan Gunung Lempuyang.

 

Pantauan Tribun Bali, pada Rabu (29/5/2024) pukul 19.00 WITA, stock gas melon kosong.

 

Adapun syarat pembelian dari gas melon di pangkalan ini yaitu mendaftar dahulu dan mengambil nomor antrean.

 

Sehingga pada sebelum hari pengambilan, masyarakat diimbau untuk mendaftarkan nomor NIK pada KTP, kemudian mendapat antrean dan akan diambil pada keesokan harinya.

 

Ketentuannya pun hanya diperbolehkan 1 KTP membeli 1 tabung gas subsidi.

Baca juga: TRAGEDI Lift Maut, Owner Ayuterra Resort Ubud Dituntut 14 Bulan Penjara, Simak Beritanya!

Baca juga: LPG Bakal Diganti Jargas, Bali Termasuk? Simak Penjelasan Menteri ESDM Berikut Ini

Penggunaan Liquefied Petroleum Gas, alias LPG dapat digantikan berkat proyek jaringan gas atau jargas untuk rumah tangga.
Penggunaan Liquefied Petroleum Gas, alias LPG dapat digantikan berkat proyek jaringan gas atau jargas untuk rumah tangga. (ISTIMEWA)

 

Saat dikonfirmasi, Area Manager Comm., Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan pembelian gas melon menggunakan KTP agar tepat sasaran masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah.

 

Pendaftaran dilakukan supaya penyaluran LPG 3 Kg bisa lebih tepat sasaran, kepada masyarakat yang berhak atau miskin.

 

Untuk saat ini, masyarakat dibatasi untuk membeli LPG 3 Kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi, dan 1 KTP hanya 1 tabung saja.

 

Adapun HET dari gas melon ini yaitu Rp 18 Ribu. Apabila ditemukan gas melon dengan harga diatas harga HET, dipastikan bukan dari pangkalan resmi Pertamina.

 

Pertamina pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bijak, dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi.

 

Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat.

 

Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

 

Sebelumnya, telah ditemukan pangkalan nakal dengan nomor registrasi 580226891293044 yang berlokasi di jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Denpasar menjual gas LPG 3 Kg kepada konsumen seharga 30 ribu rupiah.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved