Berita Gianyar

TRAGEDI Lift Maut, Owner Ayuterra Resort Ubud Dituntut 14 Bulan Penjara, Simak Beritanya!

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, menuntut terdakwa Vincent Juwono dengan hukuman penjara 14 bulan.

|
ISTIMEWA
Owner Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono saat mengikuti sidang di PN Gianyar, Rabu 29 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidang kasus pidana, tragedi lift maut yang menewaskan karyawan Ayuterra Resort Ubud, Ubud, Gianyar, Bali, dengan terdawa Owner Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono, sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu 29 Mei 2024.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, menuntut terdakwa Vincent Juwono dengan hukuman penjara 14 bulan.

Dalam sidang ini, persidangan dipimpin Martaria Yudith Kusuma, didampingi dua hakim anggota Dewi Santini dan I Made Wiguna.

Jubir Pengadilan Negeri Gianyar, I Nyoman Dipa Ridiana menjelaskan, pada hari Rabu, 29 Mei 2024 bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, dilangsungkan persidangan perkara pidana kecelakaan kerja Ayuterra Resort Ubud dengan agenda tuntutan terdakwa Vincent Juwono.

Baca juga: NEKAT Ngaku Dibegal di Kintamani Demi Dapat Perhatian Sang Suami, Sri Utami Akhirnya Ngaku ke Polisi

Baca juga: TRAGEDI Lift Maut Ayu Terra Resort, Kontraktor Kecewa, Mujiana Divonis 1 tahun 6 bulan

Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023.
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. (Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta)

Dalam persidangan, kata dia, terdakwa dituntut penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya, mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan besok, Kamis tanggal 30 Mei 2024," ujar Dipa.

Berdasarkan salinan dakwaan yang diterima Tribun Bali dari Kasi Intel Kejari Gianyar, I Komang Adi Wijaya disebutkan, Vincent Juwono (VJ) telah dipersangkakan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati.

Terjadi pada Jumat 1 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, di Ayuterra Resort Ubud Jalan Raya Kedewatan No. 17 A Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Disebutkan, VJ sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayuterra Resort Ubud, sesuai dengan side plan dalam IMB.

Tersangka VJ adalah orang yang menggunakan inclinator, yang dibuat oleh saksi Mujiana, di mana inclinator yang dibuat oleh Mujiana, dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan K3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Tersangka VJ selaku owner, langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan tersangka VJ menyebabkan adanya korban jiwa sebanyak lima orang.

Mereka adalah, Ni Kadek Hardiyanti, Sang Putri Bayu Adi Krisna, Ni Luh Superningsih, I Wayan Aries Setiawan dan Ni Kadek Yanti Pradewi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved