Berita Gianyar
Kejari Gianyar Bali Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 408 Juta
Kejaksaan Negeri Gianyar akan melelang barang rampasan, pemenang lelang wajib melunasi harga lelang plus bea lelang sebesar 3 persen
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar akan melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara pada dua hari, yaitu Rabu 12 November 2025 untuk Lot pertama dan Senin, 17 November 2025 untuk Lot kedua.
Lelang ini dilakukan tanpa kehadiran peserta dan menggunakan sistem open bidding melalui situs.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Gianyar yang diterima Tribun Bali, Selasa 11 November 2025, dua lot barang rampasan yang dilelang berupa ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) dengan total harga limit mencapai Rp408.882.000.
Lot pertama berupa 25 pcs tabung LPG 12 kg dalam keadaan kosong dan 5 buah tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi, dengan harga limit Rp9.869.000 dan uang jaminan Rp4.500.000.
Baca juga: Oplos Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg, Polda Bali Tangkap Pemilik dan 2 Karyawan Toko di Subagan Bali
Sementara itu, lot kedua memiliki nilai limit paling besar, yaitu sebesar Rp399.013.000 dengan uang jaminan Rp190.000.000.
Barang rampasan dalam lot ini meliputi 1.682 buah tabung 3 kg warna hijau, 138 buah tabung 12 kg warna biru, 490 buah tabung 12 kg warna pink, 97 buah tabung 50 kg warna orange, dan 1 buah tabung 5,5 kg warna pink.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang plus bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang dalam waktu 5 hari kerja.
Jika tidak, pemenang dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara.
Seluruh hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika membenarkan hal tersebut.
Kata dia, lelang ini dilakukan tanpa kehadiran peserta, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Denpasar.
"Lelang digelar selama dua hari, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap sudah mengetahui, mengikuti Open House/Aanwijzing, serta setuju dengan kondisi fisik barang," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Lelang-Kondisi-objek-lelang-Kejaksaan-Negeri-Gianyar-Bali-Selasa-11-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.