Berita Video
VIDEO Bali United Kena Denda Rp250 Juta Buntut Suporter Nyalakan Flare dan Kembang Api
Bali United mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI buntut tindakan suporter yang menyalakan flare dan kembang api serta melempar flare ke dalam lapangan.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bali United mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) buntut tindakan suporter yang menyalakan flare dan kembang api serta melempar flare ke dalam lapangan saat Bali United vs Borneo FC, 25 Mei 2024.
Hasilnya, Komite Disiplin / Komdis PSSI menjatuhkan denda ratusan juta untuk Bali United FC.
Bali United dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadinya penyalaan petasan dan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton dan terjadi pelemparan flare ke arah lapangan permainan sehingga
Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ada untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Sehingga merujuk pada Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, klub Bali United dikenakan denda sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Apabila pelanggaran ini kembali terjadi di kemudian hari dalam pertandingan yang dilakoni Bali United, maka hukuman yang lebih berat menanti.
(*)